Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum telah melakukan klarifikasi laporan masyarakat terkait bakal calon anggota legislatif bermasalah. Partai harus mengganti calon yang terbukti sebagai mantan terpidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra mengaku pihaknya sedang menerima pergantian bakal calon, paling lambat ditunggu hari ini, Senin (10/9/2018).
“[Kalau tidak ada perbaikan] ya kosong. Nanti calon lainnya dinaikkan. Misalnya calon nomor 3 tidak diganti, nah nomor 5 naik ke atas,” katanya di gedung KPU, Senin (10/9/2018).
Ilham menjelaskan bahwa laporan tersebut contohnya mantan tiga narapidana yang dilarang KPU maju sebagai calon anggota legislatif.
Hal ini karena peraturan KPU 20 pasal 4 tertulis partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Lalu pada pasal 6 berbunyi pimpinan parpol sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas tidak akan mencalonkan tiga eks terpidana itu.
Baca Juga
Selain itu juga laporan yang bersifat administrasi, seperti calon yang tidak menyertakan surat pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara.
Ilham menuturkan bahwa KPU menerima perbaikan sampai waktu kerja berakhir karena tidak memiliki waktu banyak. “Tapi sebagian partai sudah ada pergantian,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel