Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Klarifikasi Pemberitaan Hoax Soal Karangan Bunga & Kasus PLTU Riau-1

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi foto karangan bunga yang beredar, di mana di karangan bunga tersebut tertulis ucapan selamat dan sukses dari KPK kepada sebuah media massa kpk-online.com.
Hoax/Istimewa
Hoax/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi foto karangan bunga yang beredar, di mana di karangan bunga tersebut tertulis ucapan selamat dan sukses dari KPK kepada sebuah media massa bernama kpk-online.com.

"Kami tegaskan KPK tidak pernah mengirimkan karangan bunga tersebut dan KPK tidak terafiliasi dengan nama organisasi yang disebutkan di sana," ujar Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Sabtu (8/9/2018).

Selain itu, Febri Diansyah menegaskan dirinya tidak pernah diwawancarai oleh pihak-pihak yang mengaku dari pengelola website tersebut.

Pada pemberitaan Jumat (7/9/2018), kpk-online.com memuat berita berjudul Dirut PLN dan Dirut Pertamina Jadi Tersangka.

Hingga pukul 13.50 hari ini, jumlah pembaca untuk berita tersebut sudah mencapai 28.455 pasang mata.

Sampai saat ini dalam kasus suap terkait PLTU Riau-1, KPK memproses tiga orang sebagai tersangka, yaitu: Eni Maulani Saragih, Anggota DPR RI, kemuddian  Johannes Budisutrisno Kotjo, swasta serta  Idrus Marham, mantan Plt. Ketua Umum Partai Golkar dan mantan Menteri Sosial RI.

"Penulisan di website tersebut tidak benar. Jika ada pihak yang dirugikan, silahkan mengambil langkah etik atau langkah hukum," lanjut Febri.

Selain itu, terlepas dari satu entitas tertentu, KPK mengingatkan pada semua pihak agar bertindak profesional, tidak mengatasnamakan nama institusi negara, apalagi jika ada kepentingan yang melawan hukum.

"KPK telah beberapa kali bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan tindakan hukum saat ada pihak-pihak yang mengaku KPK dan melakukan penipuan atau pemerasan," tegas Febri.

KPK mengimbau seluruh pejabat atau penyelenggara negara agar segera melaporkan pada KPK atau kantor kepolisian setempat jika ada pihak-pihak yang mengaku dari KPK, menyampaikan janji dapat mengurus perkara atau meminta imbalan, fasilitas dan bahkan sejumlah uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper