Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengalihan Spektrum Satelit Garuda: Kejagung Panggil Pimpinan PT PSN Pekan Depan

Kejaksaan Agung memastikan dalam waktu dekat akan memanggil bos PT Pasific Satelit Nusantara (PSN) untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengalihan spektrum L-Band Satelit Garuda.
Warih Sadono/kejati-kalbar.go.id
Warih Sadono/kejati-kalbar.go.id

Bisnis.com,  JAKARTA--Kejaksaan Agung memastikan dalam waktu dekat akan memanggil pimpinan PT Pasific Satelit Nusantara.

Pimpinan PSN akan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengalihan spektrum L-Band Satelit Garuda pada slot orbit 123 bujur timur secara ilegal kepada perusahaan Inggris Inmarsat pada 2006-2015.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengungkapkan pihaknya akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk mendalami perkara itu.

Saat ditanya apakah pemanggilan akan dilakukan pekan depan, Warih mengkonfirmasinya. "Iya," ujar Warih singkat.

Dia mengemukakan pihaknya telah memverifikasi laporan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan satelit secara ilegal itu.

"Tentunya kami akan mengarah ke sana (memanggil pihak terkait) untuk membuat terang kasus ini," tutur Warih, Jumat (7/9/2018).

Menurut Warih, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut jika dari hasil analisa tim jaksa ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung, ujarnya, akan bekerja dengan profesional dan proporsional sesuai fakta hukum yang ada di lapangan.

"Tunggulah. Pada waktunya kita bakal tentukan sikap. Kita bekerja profesional berdasarkan fakta hukum bukan asumsi," katanya.

Sementara itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman berkeyakinan Kejaksaan Agung akan menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) diikuti dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada perkara yang ditaksir telah merugikan negara sebesar US$15 juta tersebut.

"Karena dalam laporan ke Jaksa Agung jelas indikasi pidananya. Jadi dengan profesionalitas tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus), perkara itu pasti dapat diungkap dan diminta pertanggungjawaban hukum," ujarnya.

Pihak PT PSN tidak memberikan konfirmasi apapun terkait rencana pemanggilan tersebut. CEO PT PSN Adi Rahman Adiwoso yang telah dikonfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon juga tidak memberikan respons.

Boyamin Saiman melaporkan kasus itu ke Jaksa Agung dan ditembuskan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu 15 Agustus 2018 atas dugaan kerugian negara US$15 juta atau setara dengan Rp200 miliar.

Berdasar laporan itu terungkap bahwa kasus tersebut berawal pada tahun 2000 pada saat Pemerintah memberikan Hak Penggunaan orbit 123 Bujur Timur (BT) Indonesia kepada PT PSN. Hak Orbit milik Indonesia itu diberikan penggunaannya kepada PT PSN untuk meluncurkan Satelit Garuda, dalam konsorsium ACeS (Asian Cellular Satellite) bersama PLDT Filipina dan Jasmine Telecommunication Thailand.

Indonesia memiliki hak spektrum  L-Band sebagai bagian dari hak atas Orbit 123BT. Hak Spektrum L-Band dan hak Orbit 123BT adalah milik pemerintah Indonesia. PT PSN diberikan hak penggunaan, bukan hak kepemilikan dan hak itu tidak dapat dialihkan ke operator lain, apalagi ke operator asing.

Belakangan diketahui, konsorsium merugi akibat diterpa krisis moneter. Anggota konsorsium PLDT dan Jasmine keluar dari konsorsium ACeS dan tinggalah PSN yang menjalankan Satelit Garuda.

Satelit mengalami masalah pada saat peluncuran sehingga tidak dapat operasional penuh sesuai rencana. Satelit Garuda yang hanya mengandalkan layanan komunikasi suara yang bisa digunakan di seluruh Asia.

Munculnya teknologi baru GSM dengan kemampuan roaming antarnegara menghilangkan kebutuhan atas layanan ACeS. Pergeseran komunikasi dari suara ke komunikasi data juga memojokkan ACeS,  karena satelit Garuda tidak mampu melakukan komunikasi data.  

Akibat merugi, PT PSN diduga telah mengalihkan Spektrum L-Band dan Slot 123BT milik Indonesia kepada Inmarsat secara Ilegal dan tanpa izin pemerintah sejak 2006 - 2015.

Meskipun pengalihan ilegal 123BT dari PSN ke Inmarsat bisa disamarkan di Indonesia, tapi Inmarsat sebagai perusahaan publik harus menjelaskannya secara transparan. 

Kemudian, Otoritas pasar modal Amerika Serikat SEC (Securities Exchange Commission) pada tanggal 7 September 2007 mengirim surat untuk menanyakan klarifikasi atas transaksi tidak umum terkait pembayaran Inmarsat ke ACeS/PSN.

Inmarsat membalas surat SEC dan mengakui telah membayar ACeS (PSN) sebesar US$15 juta untuk beberapa aset, terutama spektrum ACeS untuk digunakan di satelit Inmarsat selama satelit Garuda operasional maupun setelah satelit Garuda tidak lagi operasional.

Inmarsat mengakui  transaksi dengan ACeS (PSN) dilakukan dengan cara tidak umum,  karena transaksi itu bertentangan dengan peraturan Indonesia dan tidak dapat diterima secara politis. Transaksi itu disamarkan sebagai kerja sama sehingga tujuan tercapai. Inmarsat juga mengakui bahwa aset-aset yang diambil alih sebenarnya merupakan jaminan atas pinjaman ACeS (PSN), untuk menghindari tuntutan pemilik aset, pengalihan disamarkan dalam bentuk kerja sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper