Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Arti Formasi Umum dan Formasi Khusus CPNS 2018? Ini Penjelasannya

Untuk pengadaan CPNS 2018 ini, rekrutmen akan dilakukan melalui dua jalur yaitu formasi umum dan formasi khusus. Apa itu formasi dan formasi khusus? Berikut ini penjelasan rincinya.
Puluhan peserta seleksi CPNS memperhatikan tata cara pelaksanaan Ujian Sistem CAT di Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara di Manado, Sulawesi Utara, pada tahun lalu.  ANTARA FOTO/Adwit B Pramono
Puluhan peserta seleksi CPNS memperhatikan tata cara pelaksanaan Ujian Sistem CAT di Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara di Manado, Sulawesi Utara, pada tahun lalu. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah sudah mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun pengadaan 2018, dengan jumlah formasi sebanyak 238.015 formasi.

Ke-238.015 formasi tersebut terdiri atas 51.271 formasi untuk instansi pemerintah pusat (76 Kementerian/Lembaga) dan 186.744 formasi untuk instansi pemerintah daerah (pemda) meliputi 525 pemda.

Untuk pengadaan CPNS 2018 ini, rekrutmen akan dilakukan melalui dua jalur yaitu formasi umum dan formasi khusus. Apa itu formasi dan formasi khusus? Berikut ini penjelasan rincinya:

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 36 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, formasi khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.

Berdasarkan Permen PANRB tersebut, instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10% untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), sedangkan instansi daerah minimal 5% dari total alokasi yang ditetapkan Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi maupun program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan.

Sedangkan untuk penyandang disabilitas, setiap instansi wajib mengalokasikan formasi jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas. Untuk instansi pusat minimal 2% dan untuk daerah minimal 1%.

Untuk pelamar diaspora, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa. Untuk formasi ini, pendidikan minimal S-2, kecuali untuk perekayasa, yang dapat dilamar dari lulusan S-1.

“Diaspora merupakan formasi khusus yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmadja, dalam pernyataan persnya yang diterima Bisnis, Jumat (7/9/2018).

Untuk formasi khusus atlet berprestasi internasional, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menpora, dan merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi CPNS Tahun 2018.

Formasi khusus lain dalam penerimaan CPNS tahun 2018 adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK 2) yang memenuhi syarat.

Eks Tenaga Honorer

Berdasarkan Permen PANRB No. 36/2018, THK 2 itu harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan seperti ketentuan UU ASN, PP 48/2005 dan terakhir diubah menjadi PP No. 56/2012, UU No. 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No. 36/2014 bagi tenaga kesehatan. Tercatat ada 13.347 orang dalam database BKN.

Setiawan menambahkan selain persyaratan tersebut, usia pelamar paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai saat ini.

Bagi tenaga pendidik, minimal berijazah S-1. Untuk tenaga kesehatan, minimal harus berijazah Diploma III,  yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi THK-II pada tanggal 3 November 2013. "Selain memiliki KTP, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada tanggal 3 November 2013 tersebut," katanya.

Khusus untuk eks THK II, mekanisme/sistem pendaftaran dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. “Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi eks THK-II," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper