Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Telat Lapor Akuisisi, Japfa Didenda Rp3,750 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha menghukum PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk membayar denda Rp3,750 miliar.
Kantor Japfa Comfeed/Ilustrasi-shareinv.com
Kantor Japfa Comfeed/Ilustrasi-shareinv.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menghukum PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. membayar denda Rp3,750 miliar.

Putusan itu diucapkan dalam sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamis (6/9/2018). Denda diterakan kepada Japfa karena terlambat melakukan pemberitahuan aksi merger atau akuisisi.

Dalam sidang, majelis komisi yang terdiri dari Ukay Karyadi, Chandra Setiawan dan Harry Agustanto dinyatakan bahwa pengambilalihan saham PT Multi Makanan Permai oleh PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. telah berlaku efektif secara yuridis sejak 27 April 2015 berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No.AHU-AH.01.03-0928464.

Karena itu, majelis berpendapat PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. wajib melakukan pemberitahuan selambat-lambatnya pada 10 Juni 2015.

“PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. baru melakukan pemberitahuan kepada KPPU pada 19September 2016 dan telah didaftarkan dengan nomor register A13516,” ujar majelis dalam amar putusan.

Dengan demikian majelis komisi berpendapat Japfa telah melakukan keterlambatan pemberitahuan akuisisi kepada KPPU selama310 hari kerja sehingga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang (UU) No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) No.57/2010.

“Menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp3,750 miliar yang harus disetor secara langsung ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah,” ujar majelis.

Berdasarkan catatan Bisnis, Sekretaris Perusahaan, Maya Pradjono menjelaskan bahwa Japfa mengakuisisi saham PT Perusahaan Multi Makanan Permai pada 2015. Transaksi akuisisi tersebut, lanjutnya, dilakukan pada 1 April 2015.

“Transaksi dilakukan sekaligus dari 2 pemegang saham yakni Rekson Budiarto dengan jumlah 300 saham dan Anker Pranujaya dengan jumlah saham 120. Jadi total ada 420 saham yang diakuisisi setara dengan 70%,” ujarnya.

 Dia melanjutkan, transaksi tersebut juga dibuatkan aktanya yakni yang bernomor 8 dan 6 serta dilaporkan pula kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tercatat di kementerian tersebut 27 April 2015 dengan nomor surat AHU-AH.01.03-0928464.

Menurutnya, sebagai perusahaan terbuka, pihaknya berupaya tetap patuh pada seluruh peraturan yang ada. Pada hari yang sama setelah melakukan transaksi akuisisi, Japfa langsung melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta bursa saham di Indonesia maupun di Singapura.

“Sebelum dan setelah melakukan akuisisi pun kami sudah melakukan deklarasi kepada publik melalui media massa,” tambahnya.

Meski demikian, Maya Pradjono mengaku pihaknya tidak tahu bahwa transaksi akuisisi yang nilainya sebesar Rp483 juta tersebut, jumlah yang menurut mereka tergolong kecil, juga mesti dilaporkan ke KPPU dalam waktu 30 hari setelah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Kami betul-betuk tidak aware. Tidak tahu kami harus lapor ke KPPU pada saat itu karena kami melihat angka yang sangat kecil dari transaksi. Jadi karena tidak aware kami anggap kecil dan tidak material,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper