Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Buka Informasi, Kementerian ESDM Digugat LSM

Jaringan Advokasi Tambang melakukan gugatan informasi terhadap Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral karena tak membuka data daftar dan izin tambang.
Data penunjuk regulasi yang dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/JIBI-Felix Jody Kinarwan
Data penunjuk regulasi yang dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com,  JAKARTA- Jaringan Advokasi Tambang melakukan gugatan informasi terhadap Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral karena tak membuka data daftar dan izin tambang.

Muhammad Jamil dari Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengatakan  sesuai amanat Undang-undang (UU) No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka partisipasi publik dalam melaksanakan kontrol sangat dibutuhkan.

Menurutnya, tindakan Kementerian ESDM yang tidak membuka informasi merupakan perbuatan melawan hukum karena melawan ketentuan UU.

“Perbuatan melawan hukum dilakukan dengan sengaja dan dinilai menimbulkan kerugian pemohon dan publik,” ujarnya, Kamis (6/9/2018).

Adapun dokumen yang dimohonkan yaitu daftar dan surat keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP),  Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dan SK Operasi Produksi PT  Dairi Prima Mineral Sumatera Utara. Terbitnya izin, tuturnya, selalu ditutupi badan publik dan transaksi gelap badan publik dan pengusaha.

Dia mengatakan, informasi yang diminta Jatam salah satunya adalah atas terbitnya SK Operasi Produksi PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kabupaten Dairi. Informasi ini, tuturnya, mewakili masyarakat terdampak tambang amat penting untuk memastikan informasi dimiliki oleh masyarakat di Dairi yang terancam tambang milik grup bisnis salah seorang tokoh politik nasional itu.

“Kami melayangkan gugatan pada Menteri ESDM. Sebelumnya, Jatam juga telah melakukan pendaftaran sengeketa informasi dengan termohon Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tidak memberikan dokumen Amdal,” tuturnya.

Dia melanjutkan, berdasarkan catatan Jatam, seluruh badan publik yang mengurusi bidang sumber daya alam (SDA) masih buruk dalam melaksanakan kewajiban memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Sepanjang 2018, organisasi masyarakat sipil itu telah mendaftarkan tujuh gugatan sengketa informasi terkait tata kelola sumber daya alam ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan rician 5 kasus sengekata informasi tata kelola sumber daya alam di Kalimantan Utara dan dua sengketa informasi di pemeintah pusat yaitu sengketa melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kemententrian ESDM.

Menurutnya, dokumen perizinan ini penting diketahui publik karena disebutkan dalam Undang-undang No.4/2009 tentang Minerba khususnya pada Pasal 64 yang mengamanatkan pemerintah berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan di WIUP serta memberikan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi kepada masyarakat secara terbuka.

 “Semestinya Menteri ESDM belajar pada pada pengalaman kasus sengketa informasi antara Jatam Kaltim dan Dinas ESDM Kutai Kartanegara, badan publik dan bupati tidak mau memberikan dokumen publik yang sudah diputuskan oleh pengadilan sebagai dokumen terbuka dan melakukan perlawanan hingga ke tingkat MA yang dimenangkan oleh Jatam,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper