Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indorub Persoalkan Pembatalan Homologasi ICBC

Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung mempersoalkan langkah hukum dari Bank Industrial and Commercial Bank of China (ICBC) Indonesia yang mengajukan pembatalan homologasi perdamaian.
Ilustrasi: Perkebunan Teh Pattuahwatte, Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasir Jambu, Kab. Bandung/kemenkeu.go.id
Ilustrasi: Perkebunan Teh Pattuahwatte, Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasir Jambu, Kab. Bandung/kemenkeu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung mempersoalkan langkah hukum dari Bank Industrial and Commercial Bank of China (ICBC) Indonesia yang mengajukan pembatalan homologasi perdamaian.

MP Indorub Sumber Wadung adalah anak usaha Sariwangi Group yang turut tersangkut sebagai termohon dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang (PKPU) yang diajukan ICBC pada 2 Oktober 2015 lalu.

Kuasa hukum MP Indorub Sumber Wadung Iim Zovito Simanungkalit mengatakan kliennya mengaku heran dengan adanya pengajuan pembatalan homologasi dari ICBC karena kewajiban pembayaran utang sudah dilaksanakan.

"ICBC mengajukan pembatalan homoligasi perdamaian kepada kami patut dipertanyakan karena kami sangat jelas ada buktinya membayar kewajiban utang kepada mereka. Semestinya ICBC menghargai kami," kata Iim kepada Bisnis usai sidang lanjutan, Kamis (6/9/2018).

Dia mengatakan bahwa kliennya menepati janji membayar utang ke ICBC setiap bulan, sejak Desember 2017 hingga bulan ini. Menurutnya, MP Indorub Sumber Wadung memiliki iktikad baik sejak homologasi perdamaian disepakati untuk tidak lalai membayar utang kepada kreditur.

Menurutnya, pengajuan pembatalan homologasi perdamaian yang apabila dikabulkan Majelis Hakim menjadi pailit tentu merugikan kliennya MP Indorub Sumber Wadung. Pasalnya, kata Iim, aktivitas perusahaan pihaknya masih berjalan normal.

Iim mengutarakan, para petani kebun teh masih bekerja, tidak ada tunggakan pembayaran upah kepada para petani hingga dia mengklaim pembayaran tunjangan hari raya kepada pekerja tetap ada.

"Bahkan komunikasi masing-masing direksi masih berjalan. Direksi ICBC juga menyempatkan untuk mengunjungi kebun teh kami. Artinya sekarang baik-baik saja. Lalu, kalau ada upaya pembatalan homologasi, kewajiban pembayaran kami tidak dianggap dong," kata Iim.

Dia juga heran dengan langkah ICBC yang mengajukan eksekusi tanah Patuahwattee, Ciwidey (Jawa Barat) di Pengadilan Negeri Bandung untuk ditangguhkan di pengadilan.

"Oleh karena itu, kami nanti ingin meminta [pertimbangan] kepada Majelis Hakim, apakah Indorub pantas untuk dipailitkan. Karena kami masih beraktivitas, membayar utang. Menurut kami, upaya pailit ini tidak diajukan sebenarnya oleh ICBC," ujarnya.

Sebelumnya, MP Indorub Sumber Makmur bersama Sariwangi Group diajukan pembatalan homologasi perdamaian oleh ICBC karena dianggap tidak melunasi utang setelah grace period atau masa perjanjian perdamaian 22 September 2017 berakhir. 

ICBC meminta keduanya menjalankan perintah Pengadilan Niaga Jakarta untuk melunasi utangnya setelah proses PKPU diputus berdamai dengan perkara bernomor 38/Pdt.Sus/PKPU/2015 PN.Jkt.Pst, sah dan demi hukum berakhir, pada 2 Oktober 2015. 

Diketahui, MP Indorub Sumber Wadung memiliki tagihan sebanyak Rp35,71 miliar mencakup, tagihan dari kreditur separatis mencapai Rp31,5 miliar, 19 kreditur konkuren Rp3,28 miliar, dan kreditur preferen Rp922,81 juta.

Adapun tagihan Sariwangi sebanyak Rp1,05 triliun. Perinciannya, tagihan piutang dari lima kreditur separatis sebesar Rp719,03 miliar, 59 kreditur konkuren Rp334,18 miliar, dan satu kreditur preferen Rp1,21 miliar.

Terpisah, kuasa hukum ICBC Swandy Halim mengatakan, pihaknya sudah tepat mengajukan pembatalan homologasi perdamaian kepada MP Indorub Sumber Wadung karena termohon melanggar perjanjian.

"Iya mereka [Indorub] membayar tetapi bayarnya sedikit-sedikit dan setiap bulan iya. Tetapi, nilainya tidak sesuai dengan perjanjian [skema pembayaran]. Berapa nilainya, tidak dapat saya sebutkan. Sehingga itu utang tidak ada lunas," kata dia.

Di dalam proposal, MP Indorub Sumber Wadung bersama Sariwangi berkomitmen membayar utang secara tunai setelah masa grace period selama 6 tahun. 

Pembayaran dilakukan beberapa tahap antara lain;

  • sebesar 2% dari jumlah utang akan dibayarkan setiap tahunnya sejak tahun ke-1 sampai dengan tahun ke-4
  • Berikutnya, sebesar 22,50% dari jumlah utang akan dibayarkan setiap tahunnya sejak tahun ke-5 sampai dengan tahun ke-6
  • Lalu, sebesar 47% dari jumlah utang akan dibayarkan sesuai tanggal jatuh tempo.

Dalam sidang lanjutan, berdasar pantauan Bisnis, pihak Sariwangi tidak hadir untuk ketiga kalinya. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan pada penyerahan jawaban dan pembuktian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper