Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Irwandi Yusuf Kembalikan Uang Rp39 juta, KPK: Laporan Tidak Bisa Diproses

Tersangka kasus dugaan suap dalam pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Irwandi Yusuf, menyatakan kepada KPK bahwa dirinya sudah mengembalikan uang Rp39 juta
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018)./ANTARA-Reno Esnir
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap dalam pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Irwandi Yusuf, menyatakan kepada KPK bahwa dirinya sudah mengembalikan uang Rp39 juta.

Laporan itu dilaporkan oleh Gubernur nonaktif Aceh tersebut melalui kuasa hukumnya ke Direktorat Gratifikasi KPK pada 11 Juli 2018 atau delapan hari sejak KPK melakukan tangkap tangan di Aceh.

"Setelah melakukan analisis, mengacu pada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2014, maka KPK menerbitkan surat tertanggal 14 Agustus 2018 yang intinya laporan tersebut tidak dapat diproses dalam mekanisme pelaporan gratifikasi karena saat ini sedang berjalan proses penanganan perkara dimana IY adalah salah satu tersangka di sana," papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi laporan Irwandi Yusuf, Kamis (6/9/2018).

"Uang Rp39 juta tersebut kemudian disita penyidik untuk kepentingan penanganan perkara," lanjut Febri.

Terkait dengan pelaporan gratifikasi, seluruh pejabat dapat melaporkan sejak awal penerimaan, yaitu dalam waktu maksimal 30 hari kerja, bukan baru pada saat proses secara hukum sudah berjalan.

"Hal ini penting karena salah satu yang dihargai dalam mekanisme pelaporan gratifikasi adalah kesediaan dan kejujuran melaporkan penerimaan gratifikasi, meskipun belum diketahui pihak lain dan belum pernah dilakukan pemeriksaan baik oleh pengawas internal ataupun penegak hukum," tambah Febri.

Dalam kasus DOK Aceh, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, Syaiful Bahri selaku pihak swasta, dan staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam proses penyidikan, KPK masih mendalami proses-proses pembahasan dan pengalokasian.

Sejauh ini, sejumlah saksi dari pejabat kementerian dan pejabat Aceh telah diperiksa KPK.

Selain itu, perincian informasi aliran dana yang diduga terkait dengan Aceh Marathon juga terus diklarifikasi oleh penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper