Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus DPRD Malang: KPK Periksa 6 Tersangka dan Seorang Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap enam tersangka dan tujuh saksi dalam kelanjutan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap enam tersangka dan tujuh saksi dalam kelanjutan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

"Diagendakan pemeriksaan terhadap enam tersangka dan satu saksi dalam kasus TPK suap terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang," ujar Juru Bicara KPK dalam keterangan resminya, Kamis (6/9/2018).

Keenam tersangka yang diperiksa adalah:
•Asia Iriani
•Een Ambarsari
•Arief Hermanto
•Teguh Mulyono
•Choeroel Anwar
•Suparno Hadiwibowo

Sementara itu, saksi Hadi Susanto diperiksa untuk tersangka SYF. Hadi Susanto sendiri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK sebelumnya melakukan penahanan terhadap 21 dari 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (3/9/2018).

"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan, yaitu Polda Metro Jaya,  Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Polres Jakarta Selatan, Rutan KPK  gedung K4, dan Polres Jakarta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriyati.

Salah satu tersangka, Syamsul Fajrih, mengatakan dirinya belum akan mundur sebagai anggota DPRD Malang.

"Belum, belum. Kita masih tunggu, jalani proses hukum dulu," ujar Syamsul seusai diperiksa KPK sekitar pukul 20.04 wib.

KPK melakukan penyidikan terhadap 22 anggota DPRD Malang periode 2014-2019 karena diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Selain itu, 22 anggota DPRD Malang tersebut diduga menerima gratifikasi terkait dengan persetujuan penetapan Rancangan Penetapan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 22 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5 juta sampai dengan Rp50 juta dari Moch. Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018 terkait dengan pelaksanaan fungsi dan wewenang selaku anggota DPRD Kota Malang," papar Wakil Pimpinan KPK Basaria Panjaitan di KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Basaria menambahkan terhadap Wali Kota Malang Moch. Anton dalam kasus ini telah dituntut tiga tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara dan pecabutan hak politik untuk dipilih selama empat tahun.

Atas perbuatannya, 22 anggota DPRD Malang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, untuk kasus gratifikasi para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Sumber : KPK, Bisnis.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper