Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Ngotot Coret Eks Koruptor dari Daftar Caleg Pemilu 2019 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap konsisten untuk mencoret nama calon anggota legislatif (caleg) eks koruptor dengan alasan tindakan tersebut dibenarkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman./JIBI-Jaffry Prabu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman./JIBI-Jaffry Prabu

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap konsisten untuk mencoret nama calon anggota legislatif (caleg) eks koruptor dengan alasan tindakan tersebut dibenarkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Sepanjang PKPU nya belum diubah. KPU harus menjalankan dengan pedoman itu,” kata Ketua KPU Arif Budiman di Komisi II DPR hari ini, Kamis (6/9/2018).

Arif mengatakan tidak ada peraturan lain mengenai tata cara proses pencalonan caleg tersebut selain yang tlah diatur. Untuk itulah dia konsisten menggunakan aturan KPU.

“Coba untuk pencalonan, apa yang mau dipakai aturannya, yah pertaturan KPU,” tegasnya.

Pada bagian lain dia juga mengatakan tidak akan memundurkan tanggal penetapan capres dan cawapres 2019 mendatang.

Sebelumnya, keputusan KPU yang mencoret caleg eks koruptor menuai kontroversi. Tindakan itu mengacu kepada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019.

Berbeda dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan akan meloloskan gugatan mantan eks koruptor yang akan maju menjadi caleg. 

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja memperkirakan sekitar 50 orang eks koruptor akan ikut dalam Pemilu 2019 karena hak politiknya telah dipulihkan. Menurut Rahmat, undang-undang mengatur bahwa mantan narapidana yang telah menjalani masa hukumannya dibolehkan untu ikut pemilu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper