Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Oknum Polri Pengguna Sabu Sedang Diproses Pidana

Mabes Polri mengungkapkan oknum Polri bernama Aiptu PT sudah ditangkap dan ditahan oleh Provos Polrestabes Medan karena terbukti memakai narkotika jenis sabu setelah videonya yang berdurasi 10 detik viral.
Ilustrasi
Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri mengungkapkan oknum Polri bernama Aiptu PT sudah ditangkap dan ditahan oleh Provos Polrestabes Medan karena terbukti memakai narkotika jenis sabu setelah videonya yang berdurasi 10 detik viral.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan Kepolisian akan menindak tegas oknum Polri tersebut dengan mengeluarkan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan diproses pidana penjara jika terbukti bersalah.
Dia mengatakan Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian sudah berkomitmen untuk memproses siapapun anggotanya yang telah melanggar kode etik.
 
"Jika terbukti bersalah dalam proses pemeriksaan, kami tidak akan ragu memberikan sanksi PTDH dan diproses pidana," tuturnya, Rabu (5/9/2018).
 
Dedi menjelaskan oknum Aiptu PT kini sudah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Provos Polrestabes Medan untuk bertanggungjawab atas perbuatannya menggunakan narkotika jenis sabu. Dia memastikan Polri akan menindak tegas anggotanya itu.
 
"Oknum tersebut saat ini diproses dulu pidananya. Setelah itu baru diproses kode etiknya. Kalau sudah terbukti bersalah ya PTDH. Saat ini oknum tersebut sudah ditahan dan sedang diproses hukum," katanya.
 
Sebelumnya, beredar sebuah video berdurasi 10 detik di media sosial yang memperlihatkan adanya oknum anggota Polri bernama Aiptu PT tengah menghisap narkotika jenis sabu di sebuah ruangan. Video itu sempat viral dan menjadi buah bibir warga net.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper