Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek Jalan Kabanjahe-Kutabuluh: KPPU Sebut 3 Peserta Tender Bersalah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan tiga perusahaan peserta tender proyek jalan Kabanjahe - Kutabuluh, Sumut, terbukti bersalah.
Ilustrasi/David Eka Issetiabudi
Ilustrasi/David Eka Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan tiga perusahaan peserta tender proyek jalan Kabanjahe - Kutabuluh, Sumut,   terbukti bersalah.

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 22 Undang-undang (UU) No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Majelis komisi dari KPPU memutuskan bahwa PT Gayotama Leopropita selaku terlapor 3, PT Multhi Bangun Cipta Persada sebagai terlapor 4
PT Matahari Abdya selaku terlapor 5 didenda masing-masing Rp1,5 miliar, Rp1,7 miliar dan Rp1,1 miliar.

Putusan tersebut dibacakan majelis komisi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Selasa (4/9/2018).

Sejumlah terlapor dituduh melakukan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat terkait proyek jalan di Kabanjahe-Kutabuluh, Sumatra Utara.

  Adapun para terlapor tersebut adalah:

  • PT Lince Romauli Raya selaku terlapor 1
  • PT Amas Putra Utama sebagai terlapor2
  • PT Gayotama Leopropita selaku terlapor 3
  • PT Multhi Bangun Cipta Persada sebagai terlapor 4
  • PT Matahari Abdya selaku terlapor 5
  • Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I ProvinsiSumatera Utara tahun anggaran 2013 selaku terlapor 6
  • Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatra Utara tahun anggaran 2015 sebagai teralpor 7
  • Pejabat Pembuat Komitmen 05 tahun anggaran 2013 sebagai terlapor 8 dan Pejabat Pembuat Komitmen 05 tahun anggaran 2015 sebagai terlapor 9.

Obyek perkara dan dugaan pelanggaran adalah paket pekerjaan peningkatan kapasitas/pelebaran jalan Kabanjahe-Kutabuluh tahun anggaran 2013-2014 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatra Utara. Total harga perkiraan sementara paket pekerjaan ini mencapai Rp146,2 miliar, bersumber dari APBN dengan pola tahun jamak atau multiyears.

Obyek perkara lainnya adalah paket tender pekerjaan pelebaran Jalan BTS Kabanjahe-Kutabuluh tahun anggaran 2015 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara. Total harga perkiraan sementara pakat ini  sebesar Rp29,9 miliar, bersumber dari APBN.

Setelah meneliti berbagai dokumen, penjelasan terlapor serta pendapat ahli, majelis komisi yang terdiri dari Kodrat Wibowo sebagai ketua majelis didampingi Harry Agustanto serta Yudi Hidayat menyatakan bahwa pada paket pekerjaan peningkatan kapasitas/pelebaran jalan Kabanjahe- Kutabuluh tahun anggaran 2013-2014, Majelis Komisi berpendapat bahwa dalil atau fakta adanya peminjaman kerja sama operasi (KSO) proyek terlapor 1 dan terlapor 2 oleh terlapor 3 tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai persekongkolan dalam perkara ini karena keduanya tidak mengikuti paket tender yang sama

Sementara itu pada paket tender pekerjaan pelebaran Jalan BTS Kabanjahe-Kutabuluh tahun anggaran 2015, majelis berpendapat bahwa terbukti adanya kesamaan personel inti pada dokumen penawaran yang disampaikan oleh terlapor 3, terlapor 4 dan terlapor 5.

Majelis menilai menilai terjadi kerja sama atau tindakan penyesuaian dalam proses penyusunan dokumen penawaran terlapor 3, 4 dan 5.

“Pendapat majelis diperkuat oleh keterangan ahli yang menyatakan bahwa dalam penjelasan Pasal 83 Perpres 70/2012, adanya kesamaan personil inti merupakan indikasi persekongkolan. Tidak mungkin satu personil inti dipakai untuk tender yang sama oleh beberapa perusahaan mengingat personil inti memiliki jadwal masing-masing,” ujar majelis dalam amar putusan yang diterima Rabu (5/9/2018).

Majelis menilai telah terjadi tindakan yang dapat dikategorikan sebagai upaya penyesuaian dokumen penawaran yang diajukan terlapor 2, 4 dan 5 serta terlapor 3 terbukti memiliki pengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap terlapor 4 dan 5 termasuk dalam proses keikutsertaannya dalam paket tender pekerjaan pelebaran Jalan BTS Kabanjahe-Kutabuluh pada 2015. Karena itu, terjadi persaingan semu antara para terlopor tersebut.

Terlapor 7 pun terbukti tidak melakukan klarifikasi personil inti dan tidak melakukan checklist persaingan usaha dalam tender serta memfasilitasi terlapor 4 untuk memenangkan tender.

Terlapor 9 disebut oleh majelis memberikan perlakuan istimewa terhadap terlapor 4 karena tidak memutus kontrak meskipun tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberi tambahan waktu penyelesaian pekerjaan selama 48 hari dan telah melakukan pembayaran 100% serta masih memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan jaminan surat rumah.

Dengan demikian, majelis memutuskan bahwa terlapor 3, 4, dan 5 terbukti bersalah melanggar Pasal 22 Undang-undang (UU) No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mereka didenda masing-masing Rp1,5 miliar, Rp1,7 miliar dan Rp1,1 miliar.

Selain itu, terlapor 4 dan 5 dilarang mengikuti tender proyek di seluruh Indonesia selama 2 tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, terlapor 7 juga disebut terbukti melakukan pelanggaran Pasal 22 UU No.5/1999.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper