Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemberantasan Terorisme: Komnas HAM Minta Pembahasan Perpres Dilakukan Terbuka

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyerukan agar pembahasan Peraturan Presiden tentang perlibatan TNI dalam operasi kotraterorisme dilakukan secara terbuka.
Anggota Brimob dan TNI melakukan penyergapan terhadap teroris dalam Latihan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama TNI-Polri di Markas Detasemen B Brimob Polda Jatim, Ampeldento, Malang, Jawa Timur, Kamis (18/5)./Antara-Ari Bowo Sucipto
Anggota Brimob dan TNI melakukan penyergapan terhadap teroris dalam Latihan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama TNI-Polri di Markas Detasemen B Brimob Polda Jatim, Ampeldento, Malang, Jawa Timur, Kamis (18/5)./Antara-Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyerukan agar pembahasan Peraturan Presiden tentang perlibatan TNI dalam operasi kotraterorisme dilakukan secara terbuka.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Choirul Anam mengatakan bahwa pihaknya mendorong Pemerintah mengambil langkah serius untuk mengatur pelibatan TNI dalam memberantas terorisme. Pasalnya, ujar Choirul, perluasan penempatan militer dalam konteks pemolisian sipil berpotensi membawa risiko dalam pelanggaran HAM.

Choirul menyerukan agar proses penyusunan Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam memberantas terorisme yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) No.5/2008 dilakukan secara transparan.

“Keterlibatan TNI harus berdasarkan keadaan yang sangat diperlukan secara proporsional baik ruang lingkup, skala ancaman, cara penggunaan kekuatan dan kerangka waktu penempatan dan diatur dalam koordinasi sipil,” ujarnya, Rabu (5/9/2018).

Dia mengungkapkan, dalam level dan eskalasi tertentu, ketika ancaman terorisme mengganggu kedaulatan negara dan institusi penegak hukum sudah tidak mampu mengatasinya maka otoritas sipil dapat mengerahkan militer.

Mekanisme ini, paparnya, memasukkan aturan keterlibatan, hak dan tugas dari personel yang diterjunkan. Mekanisme yang terdefisini dengan baik, lanjutnya, mendorong proses pemberantasan terorisme yang lebih transparan dan akuntabel.

Selain itu, pihaknya juga mendorong pembentukan lembaga pengawas pemberantasan terorisme oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tim itu, katanya, mesti melibatkan Komnas HAM agar pelaksanaan pemberantasan terorisme sejalan dengan penghormatan terhadap prinsip, standar, dan instrumen HAM.

“Pembentukan tim pengawasn yang partisipatif akan memudahkan proses koreksi terhadap penindakan kasus terorisme secara lebih tepat dan terukur sesuai prinsip kesetaraan, akuntabilitas dan keadilan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, UU No.5/2008 yang merupakan perubahan atas UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memberikan ruang keterlibatan bagi TNI dalam melakukan operasi kontraterorisme.

Institusi yang lekat dengan warna loreng tersebut bisa melakukan pemberantasan terorisme yang dianggap bagian dari operasi militer jika ada permintaan bantuan dari Kepolisian. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper