Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Kamis (6/9), KPU Proses Pemilih Tambahan dan Pemilih Khusus

Mulai besok Kamis (6/9/2018), Komisi Pemilihan Umum akan memulai pengurusan pemilih tambahan dan pemilih khusus.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz./Antara-Reno Esnir
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai besok Kamis (6/9/2018), Komisi Pemilihan Umum akan memulai pengurusan pemilih tambahan dan pemilih khusus.

Pengurusan pemilih tambahan diperuntukan bagi warga yang sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di domisili asalnya, namun apabila pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak suaranya di tempat asalnya maka dapat diurus sebagai daftar pemilih tambahan.

“Sebagai contoh misalnya mahasiswa, kemudian santri, kemudian pekerja yg tidak mungkin meskipun harusnya diliburkan, tidak dapat pulang ke kampung halamannya, tidak dapat pulang ke rumah asal di mana domisili dia berada sesuai e-KTP, nah itu mengurus daftar pemilih pindahan (tambahan),” ujar Komisioner KPU Viryan Azis  di kantornya  Rabu (5/9/2018).

Untuk mengurusnya, warga yang akan memilih pindah menggunakan hak suaranya, dapat langsung mengurusnya ke kantor KPU daerah asal ataupun yang akan dituju.

“Untuk pindah memilih, pemilih bisa datang ke kantor KPU kota asal atau tujuan mengurus formulir A5, formulir A5 ini kemudian nanti yang menjadi dasar administrasi kepindahannya,” jelasnya.

Selain itu, bagi warga yang belum terdaftar sebagai DPT masih bisa menggunakan hak suaranya dengan mengurusnya ke kantor KPU dan akan masuk menjadi daftar pemilih khusus.

KPU juga mengeluarkan terobosan untuk mengoptimalkan hak pilih masyarakat dengan melansir aplikasi mobile KPU RI Pemilu 2019. Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat melakukan pengecekan data diri.

“Apabila pemilih melakukan pengecekan data dirinya kemudian tidak terdaftar yang bersangkutan bisa mengisi form yang disiapkan di aplikasi tersebut. Nanti kami akan mengurus secara berjenjang untuk dimasukan dalam daftar pemilih khusus,” tuturnya.

Pelayanan pengurusan pemilih tambahan dan pemilih khusus tersebut terbuka untuk masyarakat sampai dengan 16 Maret 2019 dan akan ditetapkan oleh KPU pada 17 Maret 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper