Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Data Ganda, Bawaslu Rekomendasikan Rekapitulasi DPT Ditunda

Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Nasional.
Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memasang spanduk Kode Etik Penyelenggara Pemilu menjelang hari pencoblosan pilkada serentak 2018. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memasang spanduk Kode Etik Penyelenggara Pemilu menjelang hari pencoblosan pilkada serentak 2018. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Nasional.

Rekomendasi tersebut disampaikan berdasar hasil pengawasan pengawasan dan analisis Bawaslu terhadap (DPT) provinsi pemilu 2019 yang masih banyak data ganda di dalamnya. Bawaslu memastikan rekomendasi itu diterbitkan demi menjaga hak pilih di seluruh wilayah Indonesia.

“Bawaslu melakukan pencermatan terhadap by name by address dengan NIK DPT. Hasilnya, dari 76 kabupaten/kota (15%) yang sudah melaporkan, terdapat pemilih ganda sebanyak 131.363. Bawaslu menilai, jumlah pemilih ganda tersebut menunjukkan ketidakakuratan data pemilih dan tidak berfungsinya SIDALIH secara optimal,” ujar Ketua Bawaslu Abhan di kantor KPU, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan pencermatan kembali secara faktual terhadap data pemilih yang ganda, paling lambat 30 hari.

Selain itu, Bawaslu menemukan ada calon pemilih di 460 lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan), 2.641 rumah sakit, 1.720 panti sosial, dan 2.934 perguruan tinggi. Mereka berpotensi masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Bawaslu meminta KPU menyiapkan skema pelayanan dan pemenuhan hak pilih pada pemilih-pemilih tersebut. KPU direkomedasikan memastikan pemilih di tempat-tempat tersebut terdaftar di DPTb, mendapatkan informasi yang memadai tentang tata cara pindah memilih, dan memastikan logistik pemungutan suara,” ujarnya.

Bawaslu juga meminta KPU melakukan pencermatan terhadap jenis disabilitas di DPT untuk menjamin aksesbilitas pemilih disabilitas. Sebab, berdasarkan data yang dihimpun Pengawas Pemilu dan KPU Kabupaten/Kota ditemukan data pemilih disabilitas sebanyak 270.806 atau 0,1%  dari DPT.

Menurut Bawaslu jumlah tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan dengan data angka rata-rata penduduk disabilitas nasional (12 % menurut BPS Tahun 2017).

“Bawaslu memahami bahwa mungkin saja ada perbedaan antara data angka rata-rata penduduk disabilitas nasional dengan data faktual pemilih disabilitas. Namun selisih hingga lebih dari 10% dinilai terlalu besar. Sebab, jumlah pemilih nyatanya lebih dari 50% jumlah penduduk,” pungkasnya.

Bawaslu juga melihat adanya persoalan lain, yaitu KPU Provinsi tidak langsung memberikan salinan dokumen by name by address setelah rekapitulasi DPT Provinsi dilakukan. Bahkan hingga analisis dan penyusunan rekomendasi disampaikan, Bawaslu belum menerima salinan dokumen by name by address di Provinsi Maluku, Papua, dan Sulawesi Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper