Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda Pendapat Bawaslu dan KPU Ancam Pemilu 2019

Desakan mencabut hak politik koruptor terus membesar, terutama setelah mayoritas anggota DPRD Kota Malang ditetapkan menjadi tersangka kasus suap, awal bulan ini.
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Desakan mencabut hak politik koruptor terus membesar, terutama setelah mayoritas anggota DPRD Kota Malang ditetapkan menjadi tersangka kasus suap, awal bulan ini.

Sebanyak 41 dari 46 anggota DPRD kota itu kini berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap penganggaran. 

Desakan itu muncul setelah perbedaan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU terkait hak politik eks narapidana korupsi untuk ikut pemilu mencuat akhir-akhir ini. 

Bawaslu menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan sejumlah mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) untuk pemilu 2019. Akibatnya, puluhan bekas koruptor bakal ikut kontestasi plitik pada 2019 mendatang. 

Lucius Karus, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai kondisi tersebut dapat mengancam integritas pemilu 2019. Apalagi, muncul perbedaan pendapat antara KPU dan Bawaslu.

“Setiap lembaga yang memegang kewenangan dalam pemilu seharusnya berpegang pada aturan hukum yang sama,” ujarnya, Rabu (5/9/2018).

Menurutnya, jika penyelenggara dan pengawas pemilu berbeda keputusan, maka dampak yang akan terasa adalah tidak adanya kepastian hukum.

Menurut Lucius, Bawaslu dan KPU harus melakukan mediasi untuk menyamakan persepsi soal bekas koruptor menjadi caleg. Dia mengatakan kesamaan pemahaman dua lembaga itu vital untuk memastikan kualitas dan integritas pemilu 2019. Pemilihan anggota legislatif akan berlangsung serentak pada 17 April 2019, bersamaan dengan pemilihan presiden.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, meminta polemik Bawaslu dan KPU dihentikan. Dia  meminta para pihak menunggu keputusan MA.

"Sudah ada kesepakatan bahwa semua pihak meminta MA mempercepat keputusan, apakah peraturan KPU itu harus ditolak atau dibenarkan," ujar Wiranto.

Meski berpolemik, KPU yakin tahapan pemilu 2019 tetap akan berjalan sesuai agenda. Pada 20 September mendatang, mereka dijadwalkan menetapkan daftar caleg tetap berisi nama-nama yang akan muncul dalam surat suara.

Sedangkan pada 23 September hingga 13 April 2019, para caleg yang lolos syarat dijadwalkan berkampanye.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper