Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Media Myanmar Ramai-ramai Kecam Vonis 2 Wartawan Reuters

Sejumlah media dan kelompok masyarakat sipil di Myanmar mengecam vonis yang dijatuhkan pada dua wartawan Reuters.
Jurnalis meletakan kartu persnya ketika ikut berunjuk rasa kasus penganiayaan terhadap wartawan, di Medan, Sumatra Utara, Rabu (29/3)./Antara-Irsan Mulyadi
Jurnalis meletakan kartu persnya ketika ikut berunjuk rasa kasus penganiayaan terhadap wartawan, di Medan, Sumatra Utara, Rabu (29/3)./Antara-Irsan Mulyadi

Kabar24.com, JAKARTA – Sejumlah media dan kelompok masyarakat sipil di Myanmar mengecam vonis yang dijatuhkan pada dua wartawan Reuters.

Hakim Myanmar pada Senin (3/9) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada dua wartawan Reuters, yang dinyatakan bersalah karena dianggap membocorkan rahasia negara.

Oleh hakim distrik wilayah utara kota Yangon, Wa Lone, 32, dan Kyaw Soe Oo, 28, dinyatakan melanggar Official Secrets Act (Undang-undang Rahasia Negara) warisan era kolonial ketika menghimpun dan memperoleh dokumen-dokumen rahasia.

Keduanya diketahui sedang menyelidiki pembunuhan terhadap penduduk-penduduk desa dari minoritas Muslim Rohingya oleh pasukan keamanan dan warga sipil, ketika mereka ditangkap pada Desember tahun lalu.

7 Day Daily, salah satu surat kabar dengan jumlah pembaca terbanyak di Myanmar, menyoroti hari putusnya vonis tersebut di halaman depan edisi hari ini, Selasa (4/9/2018), dengan judul editorial “A sad day for Myanmar”.

Vonis itu dituliskan "mengakhiri harapan bahwa pemerintahan saat ini akan menghargai dan menghormati kebebasan media”. Pemerintah disebut telah mendapatkan reputasi karena menindas media, seperti yang dilakukan pemerintah militer sebelumnya.

“Setiap orang perlu menyadari bahwa demokrasi tidak akan bertahan dalam era kegelapan informasi,” tulis 7 Day Daily, seperti dikutip Reuters.

Hingga berita ini diturunkan, juru bicara pemerintah, Zaw Htay, tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar sehubungan dengan putusan tersebut.

Sementara itu, Wakil Menteri Informasi Aung Hla Tun menolak pemikiran bahwa putusan itu merupakan pukulan terhadap kebebasan pers.

Namun, ia mengakui terdapat beberapa undang-undang yang “tidak bersahabat” dengan media, termasuk Undang-undang Rahasia (Official Secrets Act) yang menjadi dasar hukuman terhadap kedua wartawan itu.

“Undang-undang tersebut tidak ditetapkan oleh pemerintah ini, kami mewarisinya," katanya kepada Reuters. "Kami mencoba meninjau undang-undang tersebut. Beberapa akan dihapus, jika perlu, dan beberapa diubah."

Seorang editor majalah berita online Irrawaddy, Kyaw Zwa Moe, mengatakan Aung San Suu Kyi dan Presiden Win Myint harus memahami bahwa adalah setiap hak bagi setiap orang untuk mengetahui sesuatu.

“Tidak ada yang salah dalam apa yang dilakukan wartawan Reuters ini, seperti jurnalis lainnya mereka hanya melakukan pekerjaan mereka dengan mencoba menghimpun informasi untuk mengungkap kebenaran,” tulis Kyaw Zwa Moe, yang pernah menjadi tahanan politik selama masa pemerintahan militer.

Surat kabar lain, Myanmar Times, memampangkan foto hitam putih salah satu wartawan Reuters, Kyaw Soe Oo, dengan borgol dan dikelilingi para wartawan ketika dia meninggalkan pengadilan, serta menuliskan bahwa putusan itu adalah "pukulan untuk kebebasan pers".

Adapun surat kabar Global New Light of Myanmar yang dikelola negara melaporkan fakta-fakta putusan dalam empat paragraf di halaman dalam. Tidak terlihat kritik apapun terhadap putusan itu, meskipun ada catatan bahwa pihak pembela dapat mengajukan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper