Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Irwandi Yusuf: Anggota PNA Ajukan Praperadilan, KPK Pelajari Substansi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat panggilan sidang untuk menghadiri praperadilan terkait dengan kasus Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, tersangka kasus dugaan suap dalam pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018)./ANTARA-Reno Esnir
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018)./ANTARA-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat panggilan sidang untuk menghadiri praperadilan terkait dengan kasus Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, tersangka kasus dugaan suap dalam pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Praperadilan diajukan oleh Wakil Ketua VII DPW Partai Nangroe Aceh (PNA) Yuni Eko Hariatna, dengan jadwal sidang pada Senin (10/9/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan mempelajari terlebih dahulu permohonan tersebut dan siap untuk menghadapinya secara prinsipil.

"Namun, terkait dengan substansi akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan pengadilan," ujarnya, Selasa (4/9/2018).

Selaku pemohon, Yuni Eko Hariatna mengajukan praperadilan dengan poin sebagai berikut:

•Objek praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan dan penaganan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf

•Pada intinya mempersoalkan OTT yang dilakukan terhadap Irwandi Yusuf

Di sisi lain, KPK menerima surat dari kuasa hukum Irwandi Yusuf tertanggal 27 Agustus 2018.

Isi dari surat tersebut, yaitu:

•Irwandi Yusuf mendapatkan informasi dari pemberitaan bahwa ada yang mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan dirinya

•Penegasan bahwa permohonan praperadilan tersebut ataupun jika ada praperadilan lain yang mengatasnamakan Irwandi Yusuf, bukan merupakan inisiatif yang bersangkutan, dan Irwandi Yusuf sangat keberatan atas upaya hukum tersebut.

Dalam kasua DOK Aceh, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, Syaiful Bahri selaku pihak swasta, dan staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam proses penyidikan kasus DOK Aceh, KPK masih mendalami proses-proses pembahasan dan pengalokasian.

Sejauh ini, sejumlah saksi dari pejabat kementerian dan pejabat Aceh telah diperiksa KPK.

Selain itu, perincian informasi aliran dana yang diduga terkait dengan Aceh Marathon juga terus diklarifikasi oleh penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Sumber : KPK, Bisnis.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper