Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koalisi Jokowi Pertanyakan Bukti 25 Juta Pemilih Ganda Temuan Koalisi Prabowo

Partai koalisi pengusung Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin mempertanyakan bukti 25 juta data pemilih ganda yang diklaim menjadi temuan koalisi pengusung Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Wasekjen PDIP Eriko Sotarduga./JIBI-Rahmad Fauzan
Wasekjen PDIP Eriko Sotarduga./JIBI-Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Partai koalisi pengusung Joko Widodo (Jokowi)  dan Ma'ruf Amin mempertanyakan bukti 25 juta data pemilih ganda yang diklaim menjadi temuan koalisi pengusung Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mempersilakan koalisi Prabowo-Sandiaga membeberkan bukti atas temuan itu.

"Berikan buktinya, jadi jangan ber-statement berbasis katanya-katanya, berikan saja buktinya mana 25 juta yang berganda itu minimal dengan random sampling, gitu dong," kata Arsul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Arsul menanggapi pernyataan koalisi Prabowo-Sandiaga yang mengklaim menemukan 25 juta data pemikih ganda dari 137 juta daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2019.

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Mustafa Kamal mengatakan, koalisi mendengar KPU sudah memiliki data mutakhir DPT sebanyak 185.994.374.

Dia pun meminta KPU merapikan data itu terlebih dulu dan menyerahkannya kepada setiap partai agar bisa diteliti lagi. Mustafa juga berujar, koalisi Prabowo-Sandiaga lantas menolak pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang akan digelar Komisi Pemilihan Umum besok, Rabu, 5 September 2018.

Arsul melanjutkan, penolakan atas pleno itu merupakan hak koalisi Prabowo-Sandiaga. Asalkan, kata dia, penolakan diajukan berdasarkan fakta dan bukti yang valid.

"Kalau ada temuan tapi ternyata enggak 25 juta ya mari kita lihat, perlu dikoreksi apa bener 25 juta," kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini.

Hal senada disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Eriko Sortadurga. Eriko mempersilakan jika koalisi Prabowo-Sandiaga mengajukan penolakan terhadap pleno. Kendati begitu, kata dia, semuanya harus dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku.

"Silakan diajukan, tentunya kalau ada bukti hal-hal lain. Kalau memang tidak ada, kan tentunya ini akan berjalan dan berlanjut," kata Eriko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper