Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Jamin Asuransi Jemaah Haji Meninggal Cair Secepatnya

Kementerian Agama memastikan proses pencairan asuransi kematian hingga kecelakaan bagi jemaah haji akan cair dalam waktu tak lebih dari satu minggu setelah proses adminsitrasi selesai.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) berbincang dengan jemaah calon haji di sela pemberangkatan jemaah calon haji kelompok terbang pertama di Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES), Surabaya, Jawa Timur, Selasa (17/7/2018)./ANTARA-Moch Asim
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) berbincang dengan jemaah calon haji di sela pemberangkatan jemaah calon haji kelompok terbang pertama di Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES), Surabaya, Jawa Timur, Selasa (17/7/2018)./ANTARA-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama memastikan proses pencairan asuransi kematian hingga kecelakaan bagi jemaah haji akan cair dalam waktu tak lebih dari satu minggu setelah proses administrasi selesai.

“Ahli waris yang keluarganya wafat saat melaksanakan ibadah haji tahun ini juga tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa. Kemenag yang akan mengurus asuransi, biasanya cair dalam lima hari kerja,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah, Ahda Barori, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (4/9).

Menurutnya, proses klaim saat ini sudah berjalan tanpa menunggu penyelenggaraan haji selesai. "Sekarang sudah berjalan dan sudah banyak yang ditransfer," jelasnya.
Pengiriman dananya, lanjutnya, bisa ke rekening jemaah yang wafat jika rekeningnya masih aktif. Jika tidak, tambahnya, dana akan dikirimkan ke rekening ahli waris yang telah disepakati pihak keluarga.

Adapun,  jemaah yang wafat di Makkah akan mendapatkan asuransi senilai Rp18,5 juta, sedangkan jemaah yang mengalami kecelakaan akan mendapatkan asuransi Rp37 juta, jemaah yang meninggal di bandara atau pesawat mendapatkan asuransi Rp125 juta. Dia menegaskan nilai tanggungan berlaku sejak jemaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan.

“Ini yang kadang menjadi kendala, rekening jemaah bersangkutan telah tidak aktif, sehingga Kantor Kemenag Kabupaten/Kota harus melacak sampai rumahnya,” imbuhnya.
Pasalnya, dia merinci ada sekitar 100-an jemaah yang rekeningnya tidak aktif pada tahun lalu. Akibatnya, proses pengiriman dana terpaksa mundur hingga dua bulan. Ahda menambahkan terdapat 17 jemaah yang wafat di pesawat/bandara. “Kepada mereka dibayarkan asuransi dari maskapai yang biasanya diberikan secara kolektif ditambah asuransi dari Kemenag,” pungkasnya.

Sementara hingga hari kedelapan fase pemulangan, data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) pada Senin (03/09) pukul 11.15 WAS menyebutkan, jumlah jemaah wafat mencapai 253 orang. Rinciannya adalah 182 jemaah wafat di Makkah, 29 di Madinah, 8 di Arafah, 6 di Muzdalifah, 24 di Mina dan sisanya atau 4 jemaah wafat di Daker Bandara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper