Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Didakwa Korupsi BLBI, Syafruddin Temenggung Dituntut 15 Tahun Penjara

Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Syafruddin Temenggung, terdakwa korupsi penerbitan SKL BLBI dengan hukuman 15 tahun penjara.
Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8). /Antara
Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Syafruddin Temenggung, terdakwa korupsi penerbitan SKL BLBI dengan hukuman 15 tahun penjara.

Dalam sidang lanjutan perkara korupsi penerbitan surat keterangan lunas BLBI dengan agenda pembacaan tuntutan, tim penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Syafruddin mengklaim Presiden Megawati Soekarno Putri menyetujui penghapusan utang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM).

“Padahal ratas [rapat terbatas] tidak pernah mengambil keputusan untuk dilakukan penghapusan. Terdakwa mengetahui bahwa belum ada persetujuan Presiden terkait write off atau penghapus bukuan terkait utang petambak Dipasena, tapi terdakwa tetap mencantumkan bahwa usulan penghapusan atas porsi unsustainable tambak plasma sebesar Rp2,8 triliun tersebut adalah atas persetujuan Presiden pada ratas 11 Februari 2004,” jelas I Wayan Riana, salah seorang penuntut umum KPK dalam sidang, Senin (3/9/2018).  Atas perbuatannya, penuntut umum meminta majelis hakim yang diketuai oleh Yanto, Ketua PN Jakarta Pusat, untuk menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada Syafruddin Temenggung dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Berdasarkan catatan Bisnis, selama persidangan, ada beberapa saksi memberikan penjelasan yang meringankan terdakwan, salah satunya Taufik Mapaenne, mantan Deputi Aset Manajemen Investasi (AMI) BPPN.

Dia mengatakan bahwa surat Kepala BPPN Glenn Yusuf pada 11 November 1999 soal misrepresentasi itu tidak konsisten karena sebelum release and discharge (R&D) ditandatangani pada 25 Mei 1999, BPPN sudah mengetahui kondisi aset BDNI, termasuk kredit petani tambak.

Menurutnya, BPPN mengambil alih BDNI pada April 1998, sehingga yang paling mengetahui kondisi aset BDNI adalah BPPN sendiri.

Dia menjelaskan, ada waktu 8 bulan sebelumnya R&D ditandatangani untuk BPPN mengetahui kondisi kredit petambak itu.

Dalam kesaksiannya pada persidangan 16 Juli 2018, Taufik menyatakan, tidak terjadi misrepresentasi karena sejak awal BPPN sudah tahu, ada potensi utang yang petambak macet dari deklarasi pengungkapan Sjamsul Nursalim (SN)  di dalam MSAA pada bagian disclosure schedule bahwa Dipasena-Wachyuni menjadi penjamin utang petambak, jika terjadi macet.

Kesaksian Taufik ini diperkuat oleh saksi lain yaitu Ary Zulfikar yang juga merupakan mantan Kepala Divisi AMI.

Aset BDNI

Menurut Ary, Nursalim tidak melakukan misrepresentasi karena kredit atau utang petambak itu adalah bagian dari aset BDNI yang sudah dikuasai oleh BPPN sejak bank ini diambil alih.

Taipan itu juga dianggap telah mengungkapkan dalam MSAA bahwa utang petambak dijamin Dipasena dan Wachyuni yang merupakan salah satu dari perusahaan-perusahan yang diserahkan kepada BPPN. Meskipun SN telah mengungkapkan bahwa utang petambak dijamin kedua perusahaan tersebut, BPPN saat itu tidak mempermasalahkan dan tetap menerima penyerahan kedua perusahaan tersebut.

Ary juga menegaskan bahwa Sjamsul tidak pernah menyerahkan utang petambak sebesar Rp4,8 triliun kepada BPPN. Utang petambak tersebut adalah aset BDNI yang di-take over oleh BPPN pada April 1998. Hal ini menurutnya berarti, sejak April itu semua aset BDNI, termasuk kredit petambak itu sudah menjadi tanggung jawab BPPN dan tidak lagi menjadi tanggung jawab Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham BDNI.

“Saat diambil alih, krisis perekonomian kian memburuk, sehingga petani tambak semakin tidak sanggup lagi membayar karena cicilannya terus membengkak, dan inilah yang kemudian membuat kredit ini menjadi macet. Apalagi perusahaan inti yaitu Dipasena tidak bisa membantu karena perusahaan ini juga telah diambil alih oleh BPPN. Dengan demikian kredit itu macet saat BDNI sudah diambilalih dan dikuasai BPPN,” katanya.

Dalam laporan hasil final due dilligence (FDD) yang dilakukan oleh Financial Advisor (FA) yang ditunjuk oleh BPPN yaitu Ernst & Young menyebutkan bahwa tidak ada misrepresentasi. Bahkan dalam FDD tersebut di katakan nilai aset 12 perusahaan yang diserahkan kepada BPPN lebih besar US$1,3 juta daripada nilai penyerahan awalnya sebesar Rp27,4 triliun.

Sedangkan nilai perusahaan-perusahaan dalam group Dipasena yang pada waktu penyerahan kepada BPPN pada bulan Mei 1999 sebesar Rp19,961 triliun, ternyata berdasarkan perhitungan EY nilainya lebih tinggi, yaitu Rp20,23 triliun dengan menggunakan parameter perhitungan yang sama dengan tahun 1999.

Audit BPK pada 2002 dan audit BPK 2006 juga disebutkan bahwa Nursalim sudah menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan isi MSAA. Dengan demikian, penyerahan aset BDNI dan aset tambahan berupa 12 perusahaan sudah memenuhi kewajiban Nursalim dan dalam audit BPK 2006 disebutkan bahwa Nursalim layak untuk mendapat kepastian hukum melalui pemberian Surat Keterangan Lunas yang diterbitkan pada 2004.

Berkaitan dengan kerugian negara, saksi ahli perbankan yaitu Mantan Ketua Perbanas Sigit Pramono menilai bahwa dalam kasus ini kerugian negara baru muncul setelah pemerintah melalui PPA menjual hak tagih kredit tambak ini pada 2007 kepada Charoen Pokphand Group.

Hak Tagih

Walaupun kredit tersebut dihapus bukukan oleh Syafruddin Temenggung, namun hak tagihanya sebesar Rp 4,8 triliun tetap melekat. Hak tagih inilah kemudian diserahkan kepada Menteri Keuangan melalui PT Perusahaan Pengelo Aset (PPA), ketika BPPN dinyatakan ditutup pada 2004.

Oleh karena itu, menurut Sigit, penghapusan bukuan yang dilakukan SAT tidak bisa dianggap merugikan negara. Kerugian baru terjadi jika hak tagihnya yang dihapus.

“Penghapusbukuan hanya menghapus kredit dari catatan akutansi, karena itu dampaknya baru sebatas potential lost, belum realized cost atau kerugian yang direalisasi,” katanya.

Ahmad Yani, kuasa hukum Syafruddin Temenggung mengatakan bahwa terjadi inkonsistensi BPPN pada erat sebelum kliennya memegang kendali di badang tersebut. Putusan hakim, tuturnya, akan menjadi pusat perhatian banyak kalangan, termasuk sektor dunia usaha.

“Pertaruhannya adalah penegakan kepastian hukum, sejauh mana keputusan pengadilan nanti mampu memberikan gambaran adanya kepastian hukum di Indonesia,” ungkapnya sebelum persidangan, Senin (3/9/2018).

Dia mengatakan, kepastian hukum menjadi sangat penting karena selain menjamin rasa keadilan, juga akan berdampak positif terhadap daya saing perekonomian Indonesia yang saat ini sangat membutuhkan investasi dalam jumlah besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper