Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, Syafruddin Temenggung Jalani Sidang Tuntutan

Terdakwa korupsi penerbitan surat keterangan lunas BLBI, Syaffrudin Temenggung akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan, hari ini, Senin (3/9/2018).
Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung bertanya kepada saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi mantan Ketua BPPN Glen MS Yusuf dan saksi ahli I Nyoman Wara./Antara
Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung bertanya kepada saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi mantan Ketua BPPN Glen MS Yusuf dan saksi ahli I Nyoman Wara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa korupsi penerbitan surat keterangan lunas BLBI, Syafruddin Temenggung akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan, hari ini, Senin (3/9/2018).

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebagai ketua majelis hakim adalah Yanto yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagaimana diketahui, KPK menjadikan Syafruddin sebagai tersangka, kemudian menjadi terdakwa karena diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Ketika menjabat sebagai Kepala BPPN sejak April 2002, pada bulan berikutnya mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk melakukan perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BDNI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.

Hasil dari restrukturisasi tersebut, Rp1,1 triliun ditagihkan kepada petani tambak yang merupakan kreditor BDNI dan sisanya Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi sehingga masih ada kewajiban obligor yang harus ditagihkan.

“Akan tetapi pada April 2004, tersangka selaku Ketua BPPN mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham terhadap obligor Sjamsuk Nursalim atas semua kewajibannya kepada BPPN. Padahal, saat itu masih ada kewajiban setidaknya Rp3,7 triliun,” jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper