Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Desak KPU Ubah Peraturan Melawan Undang-undang

Komisi II DPR mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah Peraturan KPU (PKPU) yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan (UU).
Personel Brimob bersiap melakukan pengamanan di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (10/8/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar
Personel Brimob bersiap melakukan pengamanan di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (10/8/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar
Bisnis.com, JAKARTA--Komisi II DPR mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah Peraturan KPU (PKPU) yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan (UU).
Anggota Komisi II DPR, Firman Soebagyo mengatakan bahwa selain melanggar UU, sejumlah peraturan KPU juga bernuansa diskriminatif dan terkesan tebang pilih.
Dua peraturan KPU yang mendapat sorotan tajam Komisi II DPR adalah larangan caleg eks napi koruptor dan keharusan caleg DPD RI mengundurkan diri dari partai politik.
“Selain melanggar UU, kedua peraturan tersebut juga sarat kepentingan dan 'tebang pilih' dalam menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar politisi Golkar tersebut, Senin (3/9).
Menurut politisi Golkar itu, seluruh fraksi di Komisi II DPR telah meminta KPU untuk mencabut kedua aturan tersebut. Terlebih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan sejumlah caleg eks napi korupsi mencalonkan diri pada pemilu 2019.
"Ini soal azas keadilan dan HAM yang dilanggar KPU. Kalau caleg eks napi korupsi mencalonkan diri, apakah mereka langsung jadi, belum tentu.
Begitupun calon anggota DPD dari unsur parpol, kalau mereka tidak jadi (anggota DPD), apakah partainya masih bisa terima," ujarnya.
Sementara itu Anggota Komisi II Komaruddin Watubun mengatakan penerapan Undang-undang soal hak politik mantan napi, bukan berarti membela koruptor. Menurutnya, justru membolehkan mereka ikut pemilu merupakan bentuk penegakkan konstitusi.
“Tapi, khusus caleg eks napi korupsi, DPR mengikuti UU dan putusan MK, yang memang tidak melarangnya. Itu bukan membela koruptor, tapi semata untuk menegakkan konstitusi,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan agar Bawaslu dan KPU tidak ikut-ikutan berpolitik dan harus patuh pada Undang-undang. Karena itu dia mendesak, KPU segera mencabut kedua aturan tersebut.
Sebelumnya, pada rapat konsultasi rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu di Komisi II DPR, anggota Komisi II ramai menegur KPU yang mengatur norma larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk dicalonkan sebagai anggota legislatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper