Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendukung Jokowi & Prabowo, Perhatikan 4 Poin Berikut jika Deklarasi Politik

Polri menerbitkan arahan dalam bentuk surat telegram kepada para kapolda terkait maraknya kegiatan deklarasi politik untuk mendukung salah satu calon presiden tertentu.
Penjual aksesoris #2019GantiPresiden di sekitar KPU saat bakal capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendaftar ke KPU./JIBI-Feni Freycinetia Fitriani
Penjual aksesoris #2019GantiPresiden di sekitar KPU saat bakal capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendaftar ke KPU./JIBI-Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA - Polri menerbitkan arahan dalam bentuk surat telegram kepada para kapolda terkait maraknya kegiatan deklarasi politik untuk mendukung salah satu calon presiden tertentu.

Dalam surat telegram tersebut, ada empat aksi dukungan capres yang perlu mendapatkan perhatian yakni #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode dan #2019PrabowoPresiden.

Terkait hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, di Jakarta, Senin (3/9/2018), mengatakan bahwa kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum telah dilindungi oleh ndang-undang, namun tetap harus menghormati hak dan kebebasan orang lain.

"Menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain," kata Setyo.

Selain itu, kegiatan tersebut juga harus menaati aturan dan menjaga ketertiban.

"Kedua, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum. Ketiga, mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum," paparnya.

Ditegaskan, bahwa materi dalam kegiatan tersebut tidak boleh memecah belah kesatuan bangsa.

Menurut Setyo, Polri berhak untuk mempelajari terlebih dahulu setiap permohonan kegiatan untuk melihat adanya potensi konflik ketika acara tersebut dilaksanakan.

"Polisi wajib melakukan assesment penilaian apakah (rencana kegiatan) akan terjadi konflik atau tidak," katanya.

Polri berhak menolak segala bentuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

"Kalau berpotensi konflik, maka kami tidak izinkan. Kalau (kegiatan) bubar sendiri, alhamdulillah. Kalau tidak mau bubar, kami bubarkan," imbuhnya.

Ia memastikan bahwa Polri tetap bersikap netral dan segala keputusan yang dikeluarkan semata-mata untuk mencegah terjadinya konflik.

"Polisi netral. Saya katakan tidak ada polisi berpihak, karena kebijakan ini tujuannya agar jangan sampai ricuh dan konflik. Itu yang penting. Kalau dibilang polisi berpihak, kalau yang datang massa #Jokowi2Periode dan ada penolakan dari masyarakat, ya sama, kami bubarkan," katanya.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper