Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS PLTU RIAU 1: KPK Tahan Idrus Marham

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, akhirnya ditahan KPK dan langsung mengenakan rompi oranye usai pemeriksaan Jumat (31/8/2018).
Mensos Idrus Marham/JIBI/BISNIS/Yodie Hardiayan
Mensos Idrus Marham/JIBI/BISNIS/Yodie Hardiayan

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, yang sebelumnya  telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, akhirnya ditahan KPK dan langsung mengenakan rompi oranye usai pemeriksaan Jumat (31/8/2018).

Mantan  Sekjen Partai Golkar itu diperiksa KPK  sejak siang dan mengenakan kemeja putih. Usai diperiksa, Idrus keluar dari gedung KPK sudah mengenakan rompi oranye. Ini pemeriksaaan  yang pertama kepada Idrus Marham setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Saya siap untuk bekerja sama untuk pemeriksanaan kasus ini. KPK punya logika hukum, jangan lihat dengan logika kita sendiri," ujarnya usai diperiksa.

Seusai menjalani pemeriksaan sekitar empat jam, Idrus menyatakan akan menghormati proses penyidikan terhadap dirinya di KPK. "Jadi gini seperti yang sudah saya jelaskan tadi dan sebelumnya bahwa saya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan saya dari awal menyatakan siap mengikuti seluruh proses-proses dan tahapan-tahapan yang ada," kata Idrus yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu.

Sebelumnya, Idrus telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/8). "Saya tahu setelah jadi saksi, setelah jadi saksi tersangka, tersangka pasti ada penahanan dan saya sudah katakan semua saya ikuti tahapan-tahapan ini dan semua saya hormati semua langkah-langkah yang diambil yang diambil," ucap Idrus.

Sebelumnya, seperti dikutip Antara, juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan penahanan terhadap Idrus Marham (IM) menunggu pertimbangan dari penyidik terlebih dahulu.

Mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar itu telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Terkait pertanyaan apakah akan ditahan atau tidak, nanti tentu pimpinan akan menunggu pertimbangan penyidik terlebih dahulu, apakah memenuhi Pasal 21 KUHAP atau tidak, yaitu alasan objektif dan subjektif serta dugaan keras melakukan tindak pidana," kata Febri di Jakarta, Jumat (31/8/2018).

KPK pada Jumat memeriksa Idrus sebagai tersangka terkait kasus tersebut. "Sekitar pukul 13.30 WIB tersangka IM dalam kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1 memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka. Saat ini, sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik di kantor KPK," ucap Febri.

Selain Idrus, KPK juga telah menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) sebagai tersangka.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memiliki bukti komunikasi antara Idrus dan Eni terkait penerimaan uang dalam kasus tersebut.

"Ada komunikasi antara si Eni dengan IM dan didukung juga dengan keterangan keterangan dari Johannes Kotjo. Intinya apa, si Eni itu ketika menerima uang dia selalu lapor ke Idrus Marham untuk disampaikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat.

KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada Jumat (24/8).

"IM diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari EMS sebesar US$1,5 juta yang dijanjikan JBK bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8) malam.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Idrus disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper