Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Panggil Idrus Marham sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (31/8/2018), memanggil dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, satu di antaranya Idrus Marham.
Mensos Idrus Marham/JIBI/BISNIS/Yodie Hardiayan
Mensos Idrus Marham/JIBI/BISNIS/Yodie Hardiayan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (31/8/2018), memanggil dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, satu di antaranya Idrus Marham.

Selain mantan menteri sosial, juga Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS).

KPK juga memanggil satu saksi untuk diperiksa dalam penyidikan kasus itu, yakni Direktur Operasional PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) Dwi Hartono.

"Hari ini, 31 Agustus 2018, diagendakan pemeriksaan dua tersangka, yaitu EMS dan IM serta saksi Dwi Hartono, Direktur Operasional PT PJBI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Febri menyatakan bahwa penyidik perlu mendalami dugaan perbuataan yang dilakukan oleh tersangka.

"Seperti pertemuan-pertemuan, pembicaraan tentang proyek PLTU Riau-1 dan mekanisme dan skema kerja sama proyek PLTU Riau-1," ungkap Febri.

Selain Idrus dan Eni, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

KPK baru saja menetapkan Idrus sebagai tersangka terkait dengan kasus tersebut pada hari Jumat (24/8/2018).

"IM diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari EMS sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan JBK bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (24/8/2018) malam.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada bulan November sampai dengan Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar, sedangkan pada bulan Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Idrus disangkakan Pasal 12 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam penyidikan kasus itu, Eni diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper