Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Blok BMG Australia: Penahanan Karen Agustiawan Tinggal Tunggu Waktu?

Kejaksaan Agung sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap dua tersangka yang masih belum ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Karen Agustiawan
Karen Agustiawan

Bisnis.com, JAKARTA--Pihak Kejaksaan Agung mengaku sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap dua tersangka yang masih belum ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

Dua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dan Chief Legal Council and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka tapi masih belum ditahan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono masih merahasiakan jadwal pemeriksaan tersangka Galaila Karen Agustiawan dan Genades Panjaitan.

Kendati demikian, Warih memastikan surat pemanggilan sudah dikirimkan langsung dan tinggal menunggu kedua tersangka memenuhi pemanggilan pemeriksaaan. Dua tersangka sebelumnya dipanggil dan langsung ditahan. Mereka adalah mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto dan Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan.
 
"Sabar, lihat dan tunggu nanti pada saatnya akan disampaikan," tutur Warih, Kamis (30/8/2018).

Pada kasus yang sama, Kejaksaan Agung telah menahan mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dan Chief Legal Council and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Namun, keduanya masih belum ditahan.

Kasus investasi di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia terjadi pada 2009. Pertamina melalui anak peru­sahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui­sisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd. untuk menggarap Blok BMG.

Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase-BMG Project diteken pada 27 Mei 2009 dengan nilai transak­si mencapai US$31 juta.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta. Melalui dana yang sudah dike­luarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga 812 barel per hari. 

Ternyata Blok BMG hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup setelah ROC Oil me­mutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Investasi yang sudah dilaku­kan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional. 

Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyim­pangan dalam proses pengusu­lan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan in­vestasi tanpa didukung feasi­bility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir.

Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara cq Pertamina sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp568 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper