Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Ditahan

Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan resmi ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Pekerja beraktivitas di Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat (25/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja beraktivitas di Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat (25/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan resmi ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Rum mengungkapkan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar 7-8 jam di Kejaksaan Agung.
 
Dia mengatakan Frederik Siahaan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung mulai 30 Agustus-18 September 2018 karena dikhawatirkanmelarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
 
"Sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka FS di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terkait tindak pidana korupsi di PT Pertamina," tuturnya, Kamis (30/8/2018).
 
Pada kasus tersebut, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah melakukan penahanan terhadap mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto. Namun, sampai saat ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dan Chief Legal Council and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan masih bebas.
 
Seperti diketahui, kasus tersebut terjadi pada 2009, di mana Pertamina melalui anak peru­sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui­sisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.
 
Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transak­sinya mencapai US$31 juta.
 
Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta. Melalui dana yang sudah dike­luarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barel per hari. 
 
Ternyata, Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebe­sar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil me­mutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi. 
 
Investasi yang sudah dilaku­kan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional. 
 
Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyim­pangan dalam proses pengusu­lan investasi di Blok BMG.
 
Pengambilan keputusan in­vestasi tanpa didukung feasi­bility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara cq Pertamina sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp568 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper