1. Akbar Tandjung
Akbar Tandjung adalah ketua parpol pertama yang ditetapkan bersalah karena korupsi. Ketua Umum Partai Golkar periode 1998—2004 ini divonis tiga tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Auditorium Badan Meteorologi dan Geofisika, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2002).
Ketika itu, majelis hakim yang dipimpin Amiruddin Zakaria menilai Akbar terbukti merugikan negara dalam Kasus Penyalahgunaan Dana Nonbujeter Bulog sebesar Rp40 miliar semasa menjadi Menteri Sekretaris Negara pada era Presiden Habibie.
Bukan hanya itu, Akbar juga dianggap merugikan masyarakat miskin karena tidak menyalurkan sembako. Oleh karena itu, dia diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta.
Tidak terima dengan putusan tersebut, Akbar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Alih-alih dapat keringanan, majelis hakim PT Jakarta malah menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.
Setelah itu, Akbar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di tingkat inilah upayanya mendapatkan kebebasan tercapai.
Pada 2004, Ketua Majelis Hakim Agung Paulus Effendi Lotulung menyatakan bahwa Akbar tidak bisa diminta pertanggungjawaban atas kebijakan presiden.
MA berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan PN Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel