Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Geledah Rumah Hakim Merry Purba, Tamin Sukardi, dan PN Medan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Medan.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Medan.

Penggeledahan dilakukan sekitar tiga jam setelah Merry Purba, Hakim adhoc Pengadilan Negeri Medan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Merry Purba diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk ditangani.

"Sejauh ini disita dokumen-dokumen terkait proses persidangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (30/8/2018).

Berikut lokasi-lokasi penggeledahan tersebut:

•Rumah Hakim Merry Purba, digeledah Rabu (29/8/2018) mulai pukul 21.00 wib sampai 22.00 wib.
•PN Medan, digeledah Rabu mulai pukul 23.00 wib sampai Kamis (30/8/2018) 06.00 wib.
•Rumah beserta kantor Tamin Sukardi digeledah dari siang dan masih berjalan hingga berita ini dibuat, Kamis (30/8/2018).

Kemarin, setelah menjalani pemeriksaan, Merry Purba mengatakan dirinya tidak mengerti satu hal pun terkait alasan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Hal itu disampaikan Merry Purba di luar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan sekitar sepuluh jam dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya tidak mengerti atas dasar apa saya jadi ditahan seperti ini. Sampai sekarang saya tidak tahu apa-apa," ujar Merry, Rabu (29/8/2018).

Berdasarkan keterangan resmi KPK, Merry diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk ditangani.

"Diduga total pemberian yang sudah terealisasi dalam kasus ini adalah SGD280 ribu. SGD130 ribu ditemukan KPK di tangan H -- Helpandi, selaku penerima lainnya yang juga berprofesi sebagai Panitera Pengganti PN Medan -- sedangkan SGD150 ribu sisanya diduga telah diterima oleh MP," papar Ketua KPK Agus Rahardjo pada saat konferensi pers.

Tersangka Merry Purba juga mengaku dirinya tidak mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah berkomunikasi dengan tersangka Tamin Sukardi, terdakwa kasus tindak pidana korupsi yang diduga sebagai pihak yang memberi hadiah atau janji dalam kasus ini.

"Enggak kenal. (Kenal) waktu perkara saja, waktu sidang," ujar Merry.

Dari total delapan orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (28/8/2018) di Medan, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut, yaitu:

Sebagai penerima:

•Merry Purba, Hakim Adhoc tipikor di PN Medan
•Helpandi, Panitera Pengganti di PN Medan

Sebagai pemberi:

•Tamin Sukardi, swasta
•Hadi Setiawan, orang kepercayaan Tamin Sukardi dan swasta

Sebagai pihak yang diduga penerima, Merry Purba dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau huruf Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan disangkakan melanggar pasal 6 (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Sumber : KPK, Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper