Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Dana Perimbangan Daerah: KPK Hari Ini Periksa Amin Santono dan Eka Kamaludin

Dua dari empat orang tersangka kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 hari ini diagendakan menjalani pemeriksaan di KPK
Mantan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Mantan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA -- Dua dari empat orang tersangka kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 hari ini diagendakan menjalani pemeriksaan di KPK.

Kedua tersangka tersebut adalah Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, dan Eka Kamaludin, pihak swasta yang diduga sebagai perantara.

"Diagendakan pemeriksaan tersangka atas nama AMN dan EKK untuk kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018," ujar Juru Bicara KPK dalam keterangan resminya, Kamis (31/8/2018).

Selasa (28/8/2018), dua anggota legislatif yakni Aziz Syamsudin dari Partai Golkar dan I Gusti Agung Rai Wirajaya dari PDIP diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono.

Aziz Syamsudin tidak berkomentar seusai dirinya menjalani pemeriksaan. Sementara itu, I Gusti Agung Rai Wijaya tidak menghadiri pemeriksaan karena sedang berada di Afrika Selatan.

Sejauh ini 12 kepala daerah dan pejabat di daerah telah dipanggil sebagai saksi.

Selain itu, sejumlah anggota legislatif pusat dan daerah serta pengurus partai telah dipanggil sebagai saksi.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin (swasta-perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkue), dan Ahmad Ghiast (swasta).

KPK menduga adanya penerimaan uang sejumlah Rp500 juta dengan perincian Rp400 juta untik Amin Santono dan Rp100 juta pada Eka Kamaluddin.

Uang tersebut ditransfer oleh kontraktor Ahmad Ghiast yang merupakan bagian dari 7% komitmen fee yang dijanjikan terkait dengan dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan nilai total Rp25 miliar.

Kedua proyek itu adalah proyek pada dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp21,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper