Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Putusan Perkara: Hakim Merry Purba Tidak Mengerti Alasan KPK Tahan Dirinya

Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan Merry Purba mengatakan dirinya tidak mengerti satu hal pun terkait alasan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
HakimMerry Purba menyatakan tak mengerti alasan penetapan dirinya sebagai tersangka KPK./Bisnis-Rahmad Fauzan
HakimMerry Purba menyatakan tak mengerti alasan penetapan dirinya sebagai tersangka KPK./Bisnis-Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA -- Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan Merry Purba mengatakan dirinya tidak mengerti satu hal pun terkait alasan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Hal tersebut disampaikan Merry Purba di luar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan sekitar sepuluh jam dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya tidak mengerti atas dasar apa saya jadi ditahan seperti ini. Sampai sekarang saya tidak tahu apa-apa," ujar Merry, Rabu (29/8/2018).

Berdasarkan keterangan resmi KPK, Merry diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk ditangani.

"Diduga total pemberian yang sudah terealisasi dalam kasus ini adalah SGD280 ribu. SGD130 ribu ditemukan KPK di tangan H -- Helpandi, selaku penerima lainnya yang juga beprofesi sebagai Panitera Pengganti PN Medan -- sedangkan SGD150 ribu sisanya diduga telah diterima oleh MP," papar Ketua KPK Agus Rahardjo pada saat konferensi pers.

Selain itu, tersangka Merry Purba mengatakan dirinya tidak mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah berkomunikasi dengan tersangka Tamin Sukardi, terdakwa kasus tindak pidana korupsi yang diduga sebagai pihak yang memberi hadiah atau janji dalam kasus ini.

"Enggak kenal. (Bertemu) waktu perkara saja, waktu sidang," ujar Merry.

Dari total delapan orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (28/8/2018) lalu di Medan, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut, yaitu:

Sebagai penerima;
•Merry Purba, Hakim Adhoc tipikor di PN Medan
•Helpandi, Panitera Pengganti di PN Medan

Sebagai pemberi:
•Tamin Sukardi, swasta
•Hadi Setiawan, orang kepercayaan Tamin Sukardi dan swasta

Kronologi OTT dimulai ketika tim KPK menerima informasi dugaan penerimaan uang oleh Helpandi, Panitera Pengganti PN Medan yang diduga diperuntukkan untuk Hakim Merry Purba.

Berdasarkan informasi tersebut, tim KPK mengamankan Helpandi pada 28 Agustus 2018 sekitar pukul 08.00 wib di sekitar PN Medan.

"Dari tangan H, tim mengamankan uang SGD 130.000 dalam amplop coklat. Tim kemudian langsung membawa H ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara untuk dilakukan pemeriksaan awal," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor KPK di Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Satu jam kemudian, tim KPK mengamankan Sudarni, staf tersangka Tamin Sukardi, di kediamannya di Jalan Cendrawasi, Medan, dan dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara untuk menjalani pemeriksaan.

"Secara paralel, tim mengamankan TS di kediamannya di Jalan Thamrin sekitar pukul 09.00 wib. Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal di rumah TS," lanjut Agus.

Secara berturut-turut kemudian KPK mengamankan Hakim Adhoc Merry Purba, Hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, Kepala PN Medan Marsuddin Nainggolan, dan Panitera Pengganti PN Medan Oloan Sirait di kantor PN Medan sekitar pukul 10.00 wib.

Tujuh dari delapan orang yang diamankan diberangkatkan ke Jakarta pada Selasa malam untuk menjalani pemeriksaan awal di KPK.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Merry Purba dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau huruf Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan disangkakan melanggar pasal 6 (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper