Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Endus Indikasi Fraud via RTGS

Sistem informasi di Ditjen Pajak menemukan indikasi penyalahgunaan RTGS untuk kejahatan di sektor keuangan (pajak). Hal itu diperkuat dengan diidentifikasinya suatu perusahaan yang jumlah uang masuk-keluarnya lebih besar dibandingkan dengan bank.
Kantor Pajak
Kantor Pajak

Bisnis.com, JAKARTA – Sistem informasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menemukan indikasi penyalahgunaan real time gross settlement (RTGS) untuk kejahatan di sektor keuangan (pajak). Indikasi penyalahgunaan ini diperkuat dengan diidentifikasinya suatu perusahaan yang jumlah uang masuk-keluarnya lebih besar dibandingkan dengan bank.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Iwan Djuniardi menjelaskan sistem informasi yang berkembang di Ditjen Pajak sudah bisa menjangkau berbagai proses transaksi di lembaga keuangan. Namun demikian, khusus RTGS, sampai saat ini proses untuk mengakses informasinya masih terkendala ketiadaan regulasi maupun izin dari Bank Indonesia.

“Itu baru satu perusahaan, apalagi kalau kita bisa cek per individu berapa uang keluar masuknya di perbankan, itu bisa kita analisis untuk kepentingan perpajakannya,” kata Iwan di Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Kemampuan untuk mengakses informasi RTGS sebenarnya sangat strategis bagi Ditjen Pajak untuk memetakan kepatuhan wajib pajak. Akses terhadap sistem tersebut akan membantu otoritas pajak untuk mengidentifikasi berbagai macam praktik penghindaran pajak. Namun demikian, ketiadaan regulasi membuat otoritas pajak tak mampu berbuat banyak.

Dia mengakui sebenarnya saat ini Ditjen Pajak telah memiliki Undang-Undang Nomor 9/2018 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, hanya saja aturan ini hanya sebatas mengatur mengenai saldo sampai Desember dan pendapatan yang dihasilkan.

"RTGS belum, tetapi ini tergantung pimpinan. Bisa kelihatan indikasinya, banyak sekali kembangannya dan itu sudah diidentifikasi oleh sistem Ditjen Pajak," jelasnya.

RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi pembayaran yang dilakukan per transaksi dan bersifat real time dimana rekening peserta dapat didebit atau dikreditkan berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaraan dan penerimaan pembayaran.

Iwan menjelaskan bahwa otoritas pajak sejauh ini mengalami banyak kendala untuk mengakses data wajib pajak. Apalagi soal data alamat WP saat ini terkendala lantaran adanya masalah di internal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper