Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Agung Siap Panggil Paksa Karen Agustiawan

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Agustiawan jika kembali mangkir pada pemeriksaan kedua sebagai tersangka Kamis 30 Agustus 2018.
mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Agustiawan (kanan)./Istimewa
mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Agustiawan (kanan)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Agustiawan jika kembali mangkir pada pemeriksaan kedua sebagai tersangka Kamis (30/8/2018). 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Warih Sadono mengungkapkan tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Galaila Karen Agustiawan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.

Menurutnya, jika pemanggilan pekan ini Karen Agustiawan kembali mangkir, maka Kejaksaan Agung  akan menjemput paksa mantan Direktur Utama Pertamina tersebut.
 
"Kami akan pertimbangkan upaya pemanggilan paksa terhadap dia (Karen Agustiawan). Jadwal pemeriksaannya lagi sedang kami diskusikan, Insya Allah minggu ini," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (28/8/2018).
 
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2018. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Karen tidak pernah diperiksa kembali sebagai tersangka oleh tim penyidik.
 
Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy Australia tahun 2009 itu, tim penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan.

Karen Agustiawan dan dua tersangka lainnya itu sudah dikenakan status pencegahan bepergian ke luar negeri pada 22 Maret 2018.
 
Sementara, mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu dan langsung ditahan selama 20 hari oleh tim penyidik.
 
Seperti diketahui, kasus tersebut terjadi pada 2009, di mana Pertamina melalui anak peru­sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui­sisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.
 
Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transak­sinya mencapai US$31 juta.
 
Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biayabiaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.
 
Ternyata, Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebe­sar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil me­mutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.
 
Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.
 
Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyim­pangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.
 
Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp568 miliar.
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper