Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengancam Bom di Polda Riau Diancam 6 Tahun Penjara

Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) akan menjerat pemilik akun Facebook Erick Sumber Asli dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan diancam pidana maksimal 6 tahun penjara karena telah memposting ancaman bom ke Mapolda Riau.
Ilustrasi bom/Antara
Ilustrasi bom/Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) akan menjerat pemilik akun Facebook Erick Sumber Asli dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan diancam pidana maksimal 6 tahun penjara karena telah memposting ancaman bom ke Mapolda Riau.
 
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Rahmad Wibowo mengungkapkan pelaku telah memposting ujaran bernada ancaman dengan kalimat "Tunggu Saja Markas Polda Riau Akan Kami Ledakkan, Polisi Densus 88 Pelindung Rezim PKI Akan Kami Habisi" di akun Facebook atas nama Erick Sumber Asli.
Menurutnya, postingan pelaku berkaitan dengan penolakan Neno Warisman saat berencana menghadiri agenda deklarasi #2019GantiPresiden di Pekanbaru Riau beberapa waktu lalu.
 
"Ya memang ini ada kaitannya dengan Ibu Neno (Warisman) pada saat di Pekanbaru. Tersangka telah memposting ancaman akan meledakkan Polda Riau di Laman Facebooknya," tuturnya, Selasa (28/8/2018).
 
Menurut Rahmad, pelaku yang sehari-hari bekerja di sebuah rumah makan di Palangkaraya Kalimantan Tengah terindentifikasi memiliki pemahaman yang radikal. Dia menjelaskan motif tersangka pemilik akun Erick Sumber Asli memposting ujaran ancaman itu karena kecewa dengan pemerintah.
 
"Jadi pelaku memposting itu karena kekecewaan. Dia (pelaku) sudah teridentifikasi cukup radikal dan punya pemahaman yang radikal," katanya.
 
Rahmad mengatakan tersangka pemilik akun Erick Sumber Asli tersebut kini tengah diperiksa secara intensif oleh tim penyidik Polda Kalimantan Tengah terkait kasus ujaran bernada ancaman di media sosial.
 
"Saat ini pelaku masih diperiksa di Polda Kalteng," katanya.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper