Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IPW: Menggunakan Microphone Pesawat, Neno Warisman harus Dipidanakan

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Riau untuk mempidanakan Neno Warisman karena telah melanggar Pasal 344 ayat A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun atau denda sebesar Rp500 juta.
Bandara Sultan Syarif Kasim II/dipenda.pekanbaru.go.id
Bandara Sultan Syarif Kasim II/dipenda.pekanbaru.go.id

Bisnis.com,  JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Riau untuk mempidanakan Neno Warisman karena telah melanggar Pasal 344 ayat A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun atau denda sebesar Rp500 juta.
 
Neta S Pane, Ketua Presidium IPW,  mengungkapkan aksi arogan yang telah dilakukan Neno Warisman yaitu menguasai microphone pesawat terbang di Pekanbaru beberapa hari lalu dinilai telah melanggar Undang-Undang Penerbangan.
 
Atas dasar itu, Neta berpandangan bahwa Polda Riau harus memproses hukum Neno Warisman karena telah melanggar tiga Pasal sekaligus yaitu Pasal 344, Pasal 425, Pasal 321 tentang Undang-Undang Penerbangan.
 
"Neno Warisman harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum. Kasus itu tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, yang berujung bisa mengancam keselamatan penerbangan," tutur Neta dalam keterangan resminya, Selasa (28/8/2018).
 
Neta mendesak Kapolda Riau untuk mengusut kasus tersebut untuk mendalami penguasaan microphone pesawat oleh Neno Warisman. Menurutnya, jika Neno Warisman mendapatkan izin menggunakan alat itu dari kru pesawat, maka izin terbang kru pesawat itu harus segera dicabut.
 
"Jika ternyata Neno Warisman mendapat izin dari kru pesawat, maka yang memberi izin harus segera dicabut lisensi terbangnya. Pihak pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa," katanya.
 
Ratusan massa melakukan aksi menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Pekanbaru. Mereka menggelar unjuk rasa di depan gerbang masuk Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Sabtu (25/8.2018).

 
Dalam aksinya, massa membawa berbagai spanduk yang mengecam kehadiran Neno Warisman di Pekanbaru. "Pulang Neno, kami tidak terima kehadiranmu di Pekanbaru," teriak salah satu peserta aksi.

 
Salah satu tulisan dalam spanduk yaitu Kami Masyarakat Cinta Damai, Kami Menolak #2019GantiPresiden.

 
Aksi ini mendapatkan pengawalan penuh dari aparat gabungan TNI dan Polri, sehingga masih dalam situasi aman dan terkendali.

 
Neno pun memutuskan kembali ke Jakarta dengan pesawat Lion Air JT 297. Saat itulah Neno menggunakan microphone pesawat untuk meminta maaf kepada penumpang atas terganggunya jadwal pesawat itu.
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper