Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Ketua Bawaslu Usul Kotak Suara Dibuka Seizin Pengadilan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta memperketat mekanisme pembukaan kotak suara pasca-pencoblosan agar pemilu tidak rentan dituding penuh pelanggaran.
Personel kepolisian bersama anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) membawa kotak suara berisi logistik pilkada dengan kapal kayu menuju wilayah Perairan Pulokerto Gandus Palembang, Sumsel, Selasa (26/6/2018)./ANTARA-Feny Selly
Personel kepolisian bersama anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) membawa kotak suara berisi logistik pilkada dengan kapal kayu menuju wilayah Perairan Pulokerto Gandus Palembang, Sumsel, Selasa (26/6/2018)./ANTARA-Feny Selly

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta memperketat mekanisme pembukaan kotak suara pasca-pencoblosan agar pemilu tidak rentan dituding penuh pelanggaran.

Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo  menjelaskan selama ini prosedur pembukaan kotak suara kerap diabaikan oleh penyelenggara pemilu di tempat pemungutan suara hingga desa.

Di sisi lain, pengawas pemilu tidak menyadari tindakan tersebut sebagai indikasi pelanggaran.

Akibatnya, kata Bambang, hasil pilkada kerap digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) meskipun penyelesaian pelanggaran pembukaan kotak suara tersebut menjadi ranah pengawas pemilu.

Berdasarkan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pembukaan kotak suara tak sesuai prosedur bisa berujung pemungutan suara ulang.

“Pengalaman saya di Pilkada Provinsi Sumatra Barat, teman pengawas hampir berkelahi dengan petugas karena mereka dengan mudahnya membuka kotak suara. Mereka mengambil dokuman dan mengunci kembali tanpa merasa ada pelanggaran,” ujarnya saat menjadi ahli dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Tegal 2018 di Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Guna menghindari tudingan kepada penyelenggara, Bambang mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperketat tata cara pembukaan kotak suara setelah pencoblosan. Bukan mustahil terjadi pemindahan dokumen atau formulir hasil pencoblosan dan daftar hadir pemilih.

“Saya sarankan kotak suara disegel itu ditulis ‘tidak boleh dibuka kecuali atas perintah pengadilan’ sehingga tak dibuka sembarangan,” ujarnya.

Bambang merupakan ahli yang didatangkan oleh pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin-Tanty Prasetyoningrum.

Pasangan tersebut menggugat hasil Pilwalkot Tegal 2018 ke MK karena menuding ada serangkaian kecurangan pada kontestasi.

Salah satu dalil pemohon adalah adanya kotak suara kosong di TPS 1 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Kotak suara kosong ditemukan pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan.

Semestinya, kotak suara berisi formulis C-KWK berhologram, model C1-KWK berhologram, dan model C2-KWK. Kosongnya kotak suara memunculkan kecurigaan dari pemohon bahwa telah terjadi pembukaan kotak suara tanpa mekanisme yang berlaku.

Pada pemungutan suara 27 Juni, Ali-Tanty meraih 37.775 suara atau berada di bawah pasangan Dedy Yon Supriyono-Muhamad Jumadi yang meraup 38.091 suara.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper