Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

#2019GantiPresiden, Politikus Demokrat Kritik Ali Mochtar Ngabalin

Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengkritik pernyataan Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi, Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin, yang menyebut aksi dan deklarasi #2019GantiPresiden sebagai makar.
Staf Khusus Presiden dan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo/KSP
Staf Khusus Presiden dan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo/KSP

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengkritik pernyataan Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi, Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin, yang menyebut aksi dan deklarasi #2019GantiPresiden sebagai makar.

Jansen mengatakan Istana harus berhati-hati menyematkan kata makar terhadap gerakan tersebut.

"Istana boleh tidak suka dan merasa terganggu dengan gerakan ini, namun menyikapinya dengan mengatakan makar adalah tindakan yang sembrono," kata Jansen melalui keterangan tertulis pada Senin (27/8/2018).

Jansen merujuk kepada pengertian makar menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dia membeberkan, KUHP mengatur perihal makar di bawah bab Kejahatan terhadap Keamanan Negara. Jansen menuturkan ada tiga jenis makar menurut KUHP.

Makar jenis pertama, kata dia, termuat di Pasal 104 KUHP. Makar jenis ini terkait "membunuh presiden atau wakil presiden atau merampas kemerdekaan mereka atau menjadikan mereka tidak cakap memerintah".

Jansen menyebut makar jenis pertama ini tidaklah sulit dipahami.

Membunuh, kata dia, berarti menghilangkan nyawa, sedangkan merampas kemerdekaan semisal menculik atau menempatkan presiden atau wakil presiden di sebuah tempat sehingga kemerdekaannya terbatas.

Makar jenis kedua, lanjut dia, termuat dalam Pasal 106 yang mengatur mengenai tindakan yang membuat sebahagian wilayah negara (Indonesia) jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara.

Jadi, ujar Jansen, obyek serangan makar jenis ini ialah kedaulatan negara atau daerah-daerah tertentu.

Dia menuturkan, contoh gerakan makar jenis ini ialah aksi-aksi ingin memerdekakan diri dari NKRI dan membentuk negara sendiri.

Adapun makar jenis ketiga yang diatur dalam Pasal 107 ialah tindakan ingin menggulingkan pemerintahan yang sah.

Jansen menyitir pernyataan ahli yang menilai aksi ini dilakukan melalui mekanisme yang tidak sah.

Dia pun menilai pernyataan Ngabalin jauh dari konteks makar seperti diatur dalam KUHP.

 "Baiknya orang di sekitar Istana yang mengerti hukum pidana menjelaskan kepada Ali Mochtar apa yang dimaksud dengan makar dan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi agar sah dikatakan telah terjadi makar," ujarnya.

Jansen berujar, gerakan #2019GantiPresiden yang ada saat ini tak memenuhi ketiga unsur makar yang diatur dalam KUHP. Sebab, gerakan tersebut bakal menggunakan mekanisme pemilihan umum 2019 untuk mengganti presiden saat ini.

"Pemilu 2019 adalah jalan yang dipilih, bukan jalan-jalan ilegal," kata bakal calon anggota legislatif dari daerah pemilihan Sumatra Utara III ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper