Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Dilaporkan Mantan Koruptor ke DKPP, KPU: Silakan Saja

Komisi Pemilihan Umum mempersilakan mantan koruptor melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan keengganan membolehkan mantan koruptor maju sebagai calon anggota legislatif di Aceh.
Gedung Komisi Pemilihan Umum di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemilihan Umum di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum mempersilakan mantan koruptor melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan keengganan membolehkan mantan koruptor maju sebagai calon anggota legislatif di Aceh.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengaku menghormati upaya tersebut karena jalur laporan pelanggaran kode etik KPU ada di DKPP.

“Kita minta tunda putusan Bawaslu dan Panwaslu itu sebelum ada putusan MA [Mahkamah Agung]. Kita tak akan melakukan eksekusi soal putusan Bawaslu sampai putusan MA ada. Karena sekali lagi Bawaslu mengacu kepada PKPU kita,” ujarnya di Jakarta pada Senin (27/8/2018).

Ilham mengakui bahwa laporan tersebut menghambat pelaksanaan pencalonan karena KPU harus disibukkan dengan hadir dalam sidang, sementara masih banyak tugas yang harus dilakukan.

Sebelumnya, mantan Gubernur Provinsi Aceh Abdullah Puteh melaporkan Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Bawaslu ke DKPP karena merasa dihambat hak politiknya maju sebagai caleg. Ini disebabkan adanya Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018  tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Pada pasal 4 ayat 3 yang berbunyi partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Padahal, Panitia Pengawas Pemilihan Aceh telah mengabulkan permohonan Abdullah yang membolehkan dia maju sebagai bakal calon anggota DPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper