Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pejabat Kementan Diciduk, Selewengkan Dana Tani Binaan

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap Asril Aminullah (AA) seorang pejabat pada Kementerian Pertanian atas perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan bantuan fasilitas sarana produksi kepada kelompok tani binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015.
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap Asril Aminullah (AA) seorang pejabat pada Kementerian Pertanian atas perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan bantuan fasilitas sarana produksi kepada kelompok tani binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Warih Sadono mengemukakan tersangka Asril Aminullah adalah Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Hortikultura Kementerian Pertanian. Dia menjelaskan alasan Kejaksaan Agung melakukan penahanan untuk memudahkan penyidik melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp3,5 miliar.

"Memang betul, terhadap tersangka AA telah kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," tuturnya kepada Bisnis, Senin (27/8/2018).

Menurutnya, saat peristiwa tindak pidana korupsi itu terjadi, tersangka Asril Aminullah merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan bantuan fasilitas sarana produksi kepada kelompok tani binaan PMD tahun 2015 pada Kementerian Pertanian untuk wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

Warih mengatakan Kejaksaan Agung menetapkan Asril Aminullah sebagai tersangka pada Februari 2018 bersamaan dengan tersangka SL yang merupakan Direktur CV Cipta Bangun Semesta.

"Untuk tersangka SL kini masih dalam Lapas untuk perkara lain, dia sedang menjalani masa pidananya untuk perkara lainnya," katanya.

Perkara itu terjadi saat pengadaan proyek Penggerak Membangun Desa dan Kelompok Tani Binaan dari Penggerak Membangun Desa Penerima Bantuan Sarana Produksi Hortikultura sebesar Rp24 miliar pada 14 November 2014.

Bantuan itu untuk empat provinsi, yakni Sumatera Barat 32 kelompok, Kalimantan Barat 32 kelompok, Kalimantan Selatan 44 kelompok dan Kalimantan Timur 36 kelompok dengan pnyedia barang CV Cipta Bangun Semesta. Barang tersebut didistribusikan ke Kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD), 2015.

Pada praktiknya, ditemukan ada penyimpangan yang tidak sesuai kontrak, tidak sesuai spesifikasi, seperti pupuk Granul merek Nutrizim. Kemudian hasil audit pada Inspektorat I Itjen Kementerian Pertanian pada 27 Oktober 2016 ditemukan kerugian negara Rp3,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper