Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meloloskan Bacaleg Mantan Napi Bisa Kacaukan Pemilu 2019

Majunya sejumlah mantan narapidana sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) setelah diloloskan oleh Bawaslu akan mempersulit pelaksanaan Pemilu 2019 nantinya.
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) saat memaparkan informasi terbaru soal pendaftaran bakal calon legislatif DPR di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/7/2018)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) saat memaparkan informasi terbaru soal pendaftaran bakal calon legislatif DPR di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/7/2018)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Majunya sejumlah mantan narapidana sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) setelah diloloskan oleh Bawaslu akan mempersulit pelaksanaan Pemilu 2019 nantinya.

Demikian disimpulkan dari diskusi bertajuk “Menuju Pemilu 5 Kotak” yang diselenggarakan oleh Biro Humas MPR, Senin (27/8/2018). Turut menjadi narasumber pada acara diskusi itu Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Zainuddin mengatakan bahwa persoalan bekas narapidana koruptor, kejahatan seks anak-anak dan narkoba yang maju jadi bacaleg itu tersebut akan segera dikonsultasikan dengan pihak-pihak berkemntingan. Selain dengan KPU, DPR juga akan membahasnya dengan Bawaslu dan Pemerintah menjelang pelaksanaan Pemilu 2019.

Dia memperkirakan pelaksanaan pemilu serentak dengan pileg pada tahun depan akan memiliki kerumitan tersendiri selain persoalan status narapidana tersebut.  

Sementara itu, Wahyu mengaku kecewa dengan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tiga daerah yang telah meloloskan tiga mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

Menurut Wahyu, tindakan Bawaslu dan Panwaslu tersebut telah mengabaikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang jelas-jelas melarang mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai caleg.

"Kami menilai Bawaslu daerah dalam hal ini mengabaikan dan tak menghormati PKPU yang sah dan dinyatakan berlaku dan diundangkan," kata Wahyu.

Dia menyebutkan ketiga kasus Napi lolos jadi bacaleg itu masing-masing di Aceh, Toraja, dan Sulawesi Utara. Wahyu menjelaskan bahwa keputusan Bawaslu dan Panwaslu di tiga daerah tersebut meloloskan tiga mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg lantaran mereka berpedoman pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017. Dalam UU itu, mantan narapidana korupsi tidak dilarang nyaleg.

"Ini yang kami menyesalkan, kenapa Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu bersama KPU dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) tak menghormati PKPU yang sudah sah, sudah berlaku, dan sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," ujar Wahyu. Meskipun UU nomor 7 tahun 2017 tidak dianulir, menurut Wahyu, penyelenggara pemilu tak seharusnya mengabaikan PKPU yang kedudukannya telah sah secara hukum.

Dia juga mengingatkan Bawaslu tidak boleh mengambil alih tugas Mahkamah Agung. Alasannya, jika Bawaslu dan Panwaslu hendak menganulir PKPU maka seharusnya keduanya mengajukan uji materi di Mahkamah Agung (MA) karena hanya MA yang berwenang untuk membatalkan PKPU, katnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper