Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggugat Facebook Layangkan Surat Tanggapan Sidang

Para penggugat Facebook dan Cambridge Analytica melayangkan surat tanggapan atas ketidakhadiran para tergugat dalam sidang 22 Agustus 2018 lalu.
Logo Facebook di kantor Facebook Indonesia/Bisnis-Dhiany Nadya Utami
Logo Facebook di kantor Facebook Indonesia/Bisnis-Dhiany Nadya Utami

Bisnis.com, JAKARTA- Para penggugat Facebook dan Cambridge Analytica melayangkan surat tanggapan atas ketidakhadiran para tergugat dalam sidang 22 Agustus 2018 lalu.

Surag tanggapan itu akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).

"Ya betul kami sampaikan tanggapan terkait alasan mangkirnya Facebook Indonesia di surat panggilan sidang yang dibaca majelis hakim di persidangan bahwa di mana mereka beralasan tidak ada Facebook Indonesia, yang ada Facebook Consulting Indonesia" ujar Rhama R.V. kuasa hukum penggugat, Minggu (26/8/2018).

Pihaknya menilai bahwa gugatan terhadap Facebook Indonesia selaku tergugat 2 sudah tepat dan banyak buktinya tersebar di publik yang tidak dapat terbantahkan.

"Masyarakat Informasi Indonesia taunya skandal kebocoran data pribadi facebook cambridge analityca sudah terjadi sejak tahun 2014, dan diketahui sejatinya Facebook sudah berkantor di gedung Capital Place Lantai 49 Indonesia sejak 2014, sedangkan PT Facebook Consulting Indonesia resmi berkantor di Indonesia pada Agustus 2017. Jadi menyesatkan kalau kami menggugat PT Facebook Consulting Indonesia seperti yang diinginkan pihak facebook" urainya.

Dalam surat tanggapan itu, pihaknya menegaskan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap memanggil Facebook Indonesia dalam surat panggilan sidangnya.

"Silakan Facebook protes lagi, dan sebaiknya berkaca dahulu sebelum protes lagi. Nanti publik bisa menilai apakah selama ini tulisan Facebook Indonesia termasuk tulisan jabatan pejabat Facebook Indonesja yang beredar di media-media elektronik dan cetak merupakan kebohongan publik. Jika sekarang mereka mengklaim minta dipanggil Facebook Consulting Indonesia maka jangan hanya protes saat dipanggil sidang donk", tukas Ketua Indonesia ICT Institute Heru Sutadi.

Dalam gugatan tersebut, pihak pengguat menuntut para tergugat melakukan upaya ganti rugi material sebesar Rp21,9 miliar dan ganti rugi imaterial dengan jumlah Rp10,9 triliun atas berpindahnya data pengguna Facebook. Adapun uang tuntutan materil itu rencananya akan dibagikan kepada masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan akibat kebijakan Facebook tersebut.

Selain tuntutan materil dan imateril, penggugat perkara dengan nomor register 396/PDT.G/2018/PN.JKT.SEL itu juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk meminta maaf secara tertulis dan terbuka kepada Indonesia dan masyarakat, khususnya para pengguna Faceook dengan cara dipublikasikan selama 7 hari berturut-turut pada media massa nasional baik cetak maupun elektronik.

Selain itu, mereka juga meminta majelis memerintahkan Pemerintah Indonesia untuk memblokir media sosial Facebook sejak putusan tersbeut berkekuatan hukum tetap, serta melaksanakan sita jaminan berupa gedung kantor Facebook Indonesia di Jakarta

Dalam gugatan perdana 21 Agustus 2018, pihak tergugat 1 dan 3 yakni Facebook serta Cambridge Analytica tidak hadir tanpa keterangan apapun. Sementara itu tergugat 2, Facebook Indonesia tidak hadir dengan alasan bahwa terdapat kesalahan penulisan nama instansi. Mereka beranggapan Facebook Indonesia tidak penrah eksis.

Karena itu, majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga November 2018 setelah pengadilan melakukan pemanggilan kembali para tergugat melalui bantuan Kementerian Luar Negeri lantaran tergugat 1 dan 3 berdomisili di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper