Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fariz RM Beli Sabu-Sabu Dua Kali Seminggu, Harganya Dua Jutaan Rupiah

Penyanyi Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM dalam satu minggu membeli dua kali sabu-sabu dengan harga sekitar Rp2 juta, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM berjalan menuju ruangan untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/5)./Antara-Muhammad Adimaja
Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM berjalan menuju ruangan untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/5)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Penyanyi Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM dalam satu minggu membeli dua kali sabu-sabu dengan harga sekitar Rp2 juta, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.

"Tersangka FRM (Fariz RM) saat ini sudah hampir dua tahun mengonsumsi narkoba. Seminggu dua kali lakukan transaksi," ujar Argo di Kantor Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018) seperti dilaporkan Antara.

Ia menambahkan rumah pribadi Fariz RM di kawasan Tangerang Selatan, salah satu studio musik di Jakarta, serta pusat perbelanjaan Gandaria City, merupakan lokasi yang kerap menjadi tempat pertemuan pelantun lagu Sakura itu dengan pengedar narkoba bernama Anton Hamidi.

"Harga sabu-sabunya sampai satu juta lebih," ungkap Argo.

Ia menjelaskan penangkapan Fariz RM di rumahnya pada Jumat (24/8/2018), pukul 9.45 WIB berawal dari pengakuan pengedar narkoba bernama Anton Hamidi, yang sebelumnya telah diamankan polisi di kawasan Koja, Jakarta Utara.

"AH itu bilang ke kami, dia punya pelanggan di Tangerang Selatan. Dari informasi itu kami kembangkan dan diketahui pembelinya adalah FRM yang merupakan public figure," jelas Argo.

Polisi menemukan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu dan alat penghisapnya saat mengamankan pemusik yang lagu-lagunya sempat hits pada awal 1980-an tersebut.

Argo menjelaskan kasus tersebut membuat Fariz RM dapat dijerat Pasal 112 ayat 1 Susider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pelantun tembang "Barcelona" itu, saat ini merupakan yang ketiga kalinya setelah 2007 dan 2015.

Pada dua kasus sebelumnya, Faris RM diringkus polisi atas kepemilikan heroin, sabu-sabu, dan ganja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Sutarno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper