Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Guru Besar IPB: Karhutla 2015, Akumulasi Ketidakseriusan Penanganan Pemerintahan Terdahulu

Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mengungkapkan sejarah 'kelam' dan panjang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia.
Seorang pengendara motor melintasi perumahan Residence Borneo Khatulistiwa yang diselimuti kabut asap di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Sabtu (18/8)./ANTARA FOTO-Jessica Helena Wuysang
Seorang pengendara motor melintasi perumahan Residence Borneo Khatulistiwa yang diselimuti kabut asap di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Sabtu (18/8)./ANTARA FOTO-Jessica Helena Wuysang

Bisnis.com, JAKARTA – Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mengungkapkan sejarah 'kelam' dan panjang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia.

Kejadian Karhutla tahun 2015, katanya, menjadi akumulasi bencana dari ketidakseriusan penanganan Karhutla di masa pemerintahan sebelumnya.

“Karhutla yang paling diingat terjadi tahun 1997/1998, dimana saat itu luas yang terbakar mencapai 10-11 juta hektare, dengan dampak yang sangat buruk,” kata Bambang dalam keterangan resminya pada media, Sabtu (25/8/2018).

Ketika itu, bencana asap melumpuhkan banyak aktivitas masyarakat. Puluhan juta rakyat Indonesia, termasuk negara-negara Asean, mengalami dampak kebakaran yang begitu dahsyat.

“Penanganan kebakaran yang itu-itu saja membuat kebakaran terus berulah di hampir setiap tahun setelahnya,” kata Bambang.

Karhutla yang cukup besar kembali terjadi di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pada 2006, kata Bambang, Presiden SBY menggaungkan kampanye 'perang terhadap bencana asap', dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) di Sumatra Selatan. Saat itu, presiden memerintahkan Karhutla harus diatasi mulai tingkat tapak.

“Namun kebakaran besar tetap saja terjadi tahun 2013, sehingga untuk kesekian kalinya, Presiden RI harus meminta maaf kepada negara tetangga karena asap lintas batas akibat Karhutla di negara kita,” ungkap pakar kebakaran hutan dan lahan ini.

Pemerintah benar-benar dibuat seolah tak berdaya. Pada 2014, Karhutla kembali terjadi dengan tidak kalah hebatnya seperti kejadian tahun-tahun sebelumnya.

Singapura tampaknya sudah di ambang batas kesabaran karena selalu ikut merasakan dampak bencana asap. Pada tahun yang sama, Singapura akhirnya mengeluarkan 'Transboundary act'.

“Pemerintah Singapura melegalkan penangkapan atas para bos korporasi, meskipun itu bukan warga negara mereka, yang diduga berada di balik bencana asap yang menyelimuti negara mereka dan membuat penderitaan warganya,” kata Bambang.

Keluarnya UU tersebut merupakan 'tamparan keras dan sangat memalukan' untuk Indonesia karena dinilai gagal menegakkan hukum Karhutla dengan tegas yang menyebabkan bencana asap selalu saja berulang, bahkan hampir selama 20 tahun.

“Lahirnya Undang-Undang ini juga diduga akibat penanganan kebakaran [di Indonesia] yang tidak sistematis dan menggigit,” ungkap Bambang.

Sekitar Februari 2015, salah satu instansi terkait yang berurusan dengan prediksi iklim dan cuaca Jepang, merilis tentang tren menguatnya fenomena El Nino pada 2015.

Saat itu, pemerintahan baru saja berganti, dari Presiden SBY ke Presiden Joko Widodo, dengan Siti Nurbaya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Saat baru menjabat, kata Bambang, Siti Nurbaya sebenarnya sudah langsung turun ke daerah-daerah dengan tingkat kerawanan tinggi untuk mengingatkan dan menyiapkan berbagai kemungkinan terburuk.

“Sayangnya, harus diakui bahwa saat itu tidak semua intansi terkait mempercayai prediksi El Nino tersebut, meski menteri sendiri sebenarnya sudah turun langsung,” ungkap Bambang.

Barulah pada Juni 2015, pergerakan kebakaran seperti tidak tertahan sehingga terus berlanjut yang mengakibatkan Karhutla hebat.

“Karena belum sampai satu tahun menjabat, tentu penanganan pengendalian Karhutla yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi saat itu berdasarkan cara-cara dan kebijakan yang ada sebelumnya,” kata Bambang.

Cara-cara dan kebijakan 'warisan pendahulunya' ternyata sama sekali gagal mengatasi meluasnya titik api di tahun 2015. Sekitar 2,6 juta hektare hutan dan lahan diketahui terbakar tanpa terkendalikan di awal masa pemerintahan Jokowi.

“Atas apa yang telah dilakukan oleh presiden tersebut itulah yang membuat Walhi Kalteng menggugat. Jadi landasan kejadiannya adalah Karhutla tahun 2015, meski sebenarnya bencana seperti itu sudah lama terjadi,” kata Bambang.

Sebenarnya bersamaan dengan masuknya gugatan tersebut, Pemerintahan Presiden Jokowi melalui Kementerian LHK, kata Bambang, sudah langsung melakukan penegakan hukum dengan sasaran korporasi atau perusahaan yang dinilai lalai menjaga lahan mereka sehingga terbakar pada 2015.

Menyasar perusahaan besar dalam kasus Karhutla merupakan hal yang tidak seberani dilakukan pemerintah sebelumnya.

“Langkah berani dan tegas dikeluarkan oleh Menteri LHK saat itu dengan mengeluarkan Permen LHK 77 tahun 2015 tentang pengambilan areal bekas kebakaran di dalam konsesi, setelah sebelumnya juga mengeluarkan SE 495/2015 yang meminta korporasi menghentikan semua kegiatan pemanfaatan gambut dan kanal yang mengakibatkan gambut mengering,” ungkap Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper