Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pungli SIM: Mabes Polri Belum Jatuhkan Sanksi untuk Kapolres dan Kasat Lantas Kediri

Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri mengakui masih belum menjatuhkan sanksi apapun kepada Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan dan Kepala Satuan Lantas Polres Kediri AKP Fatikh Dedy Setyawan yang tertangkap tangan saat melakukan pungutan liar di Polres Kediri.
Ilustrasi: Surat izin mengemudi (SIM)/Antara
Ilustrasi: Surat izin mengemudi (SIM)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri mengakui masih belum menjatuhkan sanksi apapun kepada Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan dan Kepala Satuan Lantas Polres Kediri AKP Fatikh Dedy Setyawan yang tertangkap tangan saat melakukan pungutan liar di Polres Kediri. 

Kepala Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Kepolisian tidak bisa langsung menjatuhkan sanksi terhadap para pelaku yang terjaring Tim Saber Pungli Mabes Polri.

Saat ini masih tahap proses pemeriksaan dan akan ada tahap sidang etik terhadap Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan dan Kasat Lantas Polres Kediri AKP Fatikh Dedy Setyawan.

Keduanya terbukti bersalah melakukan pungutan liar terhadap para pemohon pembuat SIM dengan tarif pungli mulai dari Rp500.000 sampai Rp650.000 per orang.

"Masih belum (dijatuhi sanksi). Ada proses tahapan pemeriksaan dan sidang," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (24/8).

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan Divisi Propam Polri masih melakukan penyidikan kepada para pelaku yang telah melanggar kode etik.

Setyo mengakui seluruh pelaku belum dijatuhi sanksi apa pun, karena Polri kini masih menunggu hasil proses persidangan untuk diketahui seberapa besar kesalahan para pelaku.

"Nanti kita lihat sampai sejauh mana peran dia dan seberapa besar kesalahannya, baru ada sanksi," kata Setyo.

Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan dan Kasat Lantas Polres Kediri AKP Fatikh Dedy Setyawan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Saber Pungli Mabes Polri.

Sebelumnya, kedua oknum ini diduga kuat telah melakukan pungutan liat terhadap pemohon SIM di Polres Kediri.

Setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan membayar mulai dari Rp500.000 sampai Rp650.000 per orang, tanpa mengikuti proses tes,  SIM bisa langsung jadi  dalam hitungan jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper