Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebocoran Data Facebook: Penggugat akan Hadirkan Tiga Saksi dari Inggris

Para penggugat Facebook dan Cambridge Analytica meminta bantuan Pemerintah Inggris untuk menghadirkan berbagai saksi.
Logo Facebook di kantor Facebook Indonesia/Bisnis-Dhiany Nadya Utami
Logo Facebook di kantor Facebook Indonesia/Bisnis-Dhiany Nadya Utami

Bisnis.com, JAKARTA- Para penggugat Facebook dan Cambridge Analytica meminta bantuan Pemerintah Inggris untuk menghadirkan berbagai saksi.

Jemy Tommy, Kuasa hukum Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMI) dan Indonesia ICT Institute,  mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan kepada Duta Besar kerajaan Inggris untuk Indonesia agar membantu menghadirkan para saksi tersebut. Surat itu, lanjutnya dikirimkan pada Kamis (23/8/2018).

Ada pun para saksi tersebut yakni perwakilan Komisi Informasi Inggris (ICO), mantan Direktur Pengembangan Bisnis Cambridge Analytica Britanny Kaiser,  serta Alexander Cogan, akademisi dari Universitas Cambridge.

“Kami meminta bantuan Inggris agar terkait kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi Facebook ini tidak boleh atau tidak dapat mengorbankan asas transparansi, keadilan dan kepatuhan terhadap hukum Indonesia,” ujarnya Kamis (23/8/2018).

Dia melanjutkan, masyarakat Indonesia tentunya menginginkan pengawas dan pengendali penyelenggara system elektronik indonesia bisa pro aktif seperti pengawas data di Inggris yang merilis hasil sementara dari investigasi yang telah mereka lakukan sendiri selama 14 bulan.

Menurutnya, selama itu, Information Commissione’s Office (ICO) atau komisi informasi di Inggris melakukan investigasi dengan tim yang terdiri dari 40 orang, untuk meneliti 172 organisasi yang diminati, mewawancarai lebih dari 100 orang, dan telah mengidentifikasi sebanyak 285 individu yang terkait dengan penyelidikannya.

Seperti diketahui, para penggugat melakukan gugatan class action terhadap raksasa situs jejaring sosial Facebook karena telah membocorkan 1 juta data pengguna dari Indonesia dengan total 87 juta data pengguna situs yang disalahgunakan oleh Cambridge Analytica.

Dalam gugatan tersebut, pihak pengguat menuntut para tergugat melakukan upaya ganti rugi material sebesar Rp21,9 miliar dan ganti rugi imaterial dengan jumlah Rp10,9 triliun atas berpindahnya data pengguna Facebook. Adapun uang tuntutan materil itu rencananya akan dibagikan kepada masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan akibat kebijakan Facebook tersebut.

Selain tuntutan materil dan imateril, penggugat perkara dengan nomor register 396/PDT.G/2018/PN.JKT.SEL itu juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk meminta maaf secara tertulis dan terbuka kepada Indonesia dan masyarakat, khususnya para pengguna Faceook dengan cara dipublikasikan selama 7 hari berturut-turut pada media massa nasional baik cetak maupun elektronik.

Selain itu, mereka juga meminta majelis memerintahkan Pemerintah Indonesia untuk memblokir media sosial Facebook sejak putusan tersbeut berkekuatan hukum tetap, serta melaksanakan sita jaminan berupa gedung kantor Facebook Indonesia di Jakarta.

Dalam gugatan perdana 21 Agustus 2018, pihak tergugat 1 dan 3 yakni Facebook serta Cambridge Analytica tidak hadir tanpa keterangan apapun. Sementara itu tergugat 2, Facebook Indonesia tidak hadir dengan alasan bahwa terdapat kesalahan penulisan nama instansi. Mereka beranggapan Facebook Indonesia tidak penrah eksis.

Karena itu, majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga November 2018 setelah pengadilan melakukan pemanggilan kembali para tergugat melalui bantuan Kementerian Luar Negeri lantaran tergugat 1 dan 3 berdomisili di luar negeri.

Ketua Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menyesalkan permasalahan kurang lengkap nama tersebut, diduga sering dijadikan alasan pembenar Facebook Indonesia untuk mengulur-ulur waktu menghadapi berbagai panggilan terkait skandal kebocoran data pribadi, termasuk (SP) surat peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika serta DPR.

Ini kasus skala internasional dan harusnya facebook Indonesia mendukung penuh dengan tindakan yang nyata dan sederhana dengan menghargai, mematuhi serta mentaati hukum dengan hadir di persidangan sehingga mendapatkan kembali respek masyarakat luas bukan sebaliknya” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper