Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Agung Panggil Lagi Karen Agustiawan Pekan Depan

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Agustiawan pekan depan setelah hari ini mangkir dari pemeriksaan.
Karen Agustiawan
Karen Agustiawan
Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Agustiawan pada pekan depan setelah hari ini mangkir dari pemeriksaan.
 
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Warih Sadono mengungkapkan tim penyidik Kejaksaan Agung akan berusaha menghadirkan Galaila Karen Agustiawan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan depan.
Menurutnya, tersangka Karen Agustiawan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.
 
"Kami akan panggil lagi yang bersangkutan pekan depan. Hari ini tidak jadi hadir karena ada surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan sakit," tuturnya, Kamis (23/8/2018).
 
Menurutnya, Kejaksaan Agung tidak akan segan melakukan upaya pemanggilan paksa, jika pada pekan depan Karen kembali mangkir dari panggilan tim penyidik. Warih mengatakan pihaknya akan terus bekerja untuk mengungkap siapapun yang terindikasi terlibat dalam perkara yang telah merugikan negara itu.
 
"Kami terus bekerja, tidak berhenti. Kita lihat pekan depan nanti, hadir atau tidak hadir lagi," katanya.
 
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2018. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Karen tidak pernah diperiksa kembali sebagai tersangka oleh tim penyidik.
 
Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy Australia tahun 2009 itu, tim penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan. Karen Agustiawan dan dua tersangka lainnya itu sudah dikenakan status pencegahan bepergian ke luar negeri pada 22 Maret 2018.
 
Sementara Mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu dan langsung ditahan selama 20 hari oleh tim penyidik.
 
Seperti diketahui, Kasus tersebut terjadi pada 2009, di mana Pertamina melalui anak peru­sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui­sisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.
 
Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transak­sinya mencapai US$31 juta.
 
Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biayabiaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.
 
Ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebe­sar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil me­mutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.
 
Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.
 
Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyim­pangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.
 
Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp568 miliar.
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper