Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karen Agustiawan Mangkir dari Panggilan Tim Penyidik Kejaksaan

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Agustiawan tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Karen Agustiawan/Antara
Karen Agustiawan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Agustiawan tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Warih Sadono mengungkapkan Galaila Karen Agustiawan telah mengirimkan surat izin sakit untuk mangkir dari pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Agung melalui kuasa hukumnya. Padahal menurut Warih, Mantan Dirut PT Pertamina tersebut sudah dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka hari ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.

"Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik dengan alasan sedang sakit, itu sudah kami terima surat sakitnya," tuturnya, Kamis (23/8/2018).

Namun, Warih memastikan pekan depan Kejaksaan Agung akan memanggil kembali Karen Agustiawan untuk diperiksa lagi sebagai tersangka. Menurutnya, Kejaksaan Agung tidak akan segan melakukan upaya pemanggilan paksa, jika pada pekan depan Karen kembali mangkir dari panggilan tim penyidik.

"Pekan depan kita panggil lagi (Karen Agustiawan)," katanya.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2018. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Karen tidak pernah diperiksa kembali sebagai tersangka oleh tim penyidik.

Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy Australia tahun 2009 itu, tim penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan. Karen Agustiawan dan dua tersangka lainnya itu sudah dikenakan status pencegahan bepergian ke luar negeri pada 22 Maret 2018.

Sementara Mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu dan langsung ditahan selama 20 hari oleh tim penyidik.

Seperti diketahui, Kasus tersebut terjadi pada 2009, di mana Pertamina melalui anak peru­sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui­sisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transak­sinya mencapai US$31 juta.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biayabiaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.

Ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebe­sar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil me­mutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyim­pangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.

Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp568 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper