Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BLBI : Penyelesaian Kewajiban Sesuai Rekomendasi TPBH

Penyelesaian kewajiban pemegang saham bank penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia mengacu pada rekomendasi Tim Pengarah Bantuan Hukum yang ditunjuk oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4). Berkas perkara tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus korupsi penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan./Antara
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4). Berkas perkara tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus korupsi penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan./Antara

Bisnis.com,JAKARTA- Penyelesaian kewajiban pemegang saham bank penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia mengacu pada rekomendasi Tim Pengarah Bantuan Hukum yang ditunjuk oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan.

 

Hal itu diungkapkan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung, terdakwa korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI sekaligus mantan kepala BPPN, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8/2018). Adapun persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa.

 

Dia mengatakan tim pengarah bantuan hukum (TPBH) ditunjuk oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada 18 Maret 2002. Tim ini dibantu oleh kantor hukum Lubis Ganie Surjowidjojo (LGS).

 

“Dalam rekomendasi kajian TPBH dan LGS tidak disebutkan soal misreprentasi laporan kredit petani tambak Dipasena,” katanya.

 

Dalam sidang, penuntut umum dari KPK menanyakan apakah terdakwa mengetahui ada misrep dalam laporan kredit petani tambak dalam kajian hukum BPPN. “Tidak, kredit petambak ini kan baru muncul pada 2017,“ jawab Syafruddin.

 

Dia menjelaskan bahwa saat ditunjuk sebagai Kepala BPPN pada April 2002dia meminta peryaratan agar diberi arah yang jelas. Arahan Presiden dan Menko Perekonomian adalah agar rekapitalisasi perbankan dan restrukturisasi aset-aset obligor BLBI diselesaikan sesuai dengan Master Settlement Acquisation Agreement (MSSA) yang sudah disetujui pemerintah.

 

PASalnyam, pemerintahan sebelumnya ada upaya untuk mengamandemen MSAA ini, namun berdasarkan TAP MPR dan UU Propenas, disebutkan agar penyelesaian kewajiban obligor dikembalikan pada MSAA awal.

 

Terkait dengan masalah implementasi MSAA Sjamsul Nursalim selaku pemilik BDNI, menurutnya, ada 3 rekomendasi tim bantuan hukum yaitu segera menyelesaikan pembayaran tunai oleh pemilik BDNI yang masih tersisa sebesar Rp422 miliar dari kewajiban Rp1 triliun, menuntaskan penyerahan aset, melakukan final due dillegence (FDD) terhadap aset yang diserahkan oleh Syamsul Nursalim.

 

Semua itu, lanjutnya, bisa dituntaskan dan dalam FDD yang dilakukan auditor Ernst and Young (EY), disebutkan bahwa ada kelebihan bayar dari pihak obligor kepada BPPN sekitar lebih dari US$1,3 juta.

 

“Semua sudah kami tuntaskan yang mulia,” katanya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Yanto.

 

Menurut dia, persoalan misrepresentasi utang petani tambak ini baru muncul pada 2017, jauh sesudah BPPN dibubarkan pada April 2004. Padahal, katanya, berdasarkan audit kinerja yang dilakukan BPK pada 2006, disebutkan bahwa BPPN telah menyelesaikan tugasnya.

 

Sebelumnya, berdasarkan audit BPK tahun 2002 terhadap penyerahan aset SN sebagai pemegang saham pengendali Bank BDNI, disebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh perjanjian MSAA BDNI sudah closing pada 25 Mei 1999, dan BPPN telah menyatakan bahwa pernjanjian sudah dilaksanakan oleh Syamsul Nursalim.

 

Untuk menguatkan ini, BPPN yang diwakili Farid Haryanto membuat Letter of Statement di depan Notaris Merryana Suryana kembali menegaskan pemenuhan kewajiban MSAA oleh Syamsul Nursalim.

 

Dalam sidang Syafruddin mengatakan, langkah yang diambil dalam soal utang petani tambak selalu mengacu pada keputusan KKSK yang berlaku. Saat dia baru diangkat sebagai Ketua BPPN pada April 2002, keputusan KKSK yang berlaku adalah keputusan yang diambil pada 18 Maret 2002 yang saat itu diketuai oleh Menko Perekonomian Rizal Ramli.

 

Saat itu diputuskan dari utang 110.000 petani tambak  yang dijamin oleh Dipasena adalah sebesar Rp 4,8 triliun dengan kurs rupiah 9.000 per dollar AS, dan dari jumlah itu utang yang sustainable adalah Rp 100 juta per orang atau dengan total Rp 1,1 triliun. Kemudian Rp 1,9 triliun diminta pembayarannya ke perusahaan ini yaitu PT Dipasena, dan sisanya dihapus.

 

Berdasarkan data, tuturnya, utang pokok petani ke BDNI yang dijamin oleh Dipasena dan perusahan inti lainnya PTWahyuni Mandira terdiri dari utang valas dan rupiah. Utang dalam bentuk valas US$382 juta dan dalam bentuk rupiah Rp700 miliar. Sebelum krisis, dengan kurs  Rp2.300 per dolar AS, utang dalam bentuk valas ini setara Rp800 miliar. Namun saat krisis kurs rupiah menjadi Rp11.250 per dolar AS yang membuat utang petani dalam bentuk valas membengkak dari sebelumnya sekitar Rp800 miliar menjadi Rp4,3 triliun dan membuat petani kesulitan membayar cicilan kreditnya.

 

“Karena itu, BPPN sebenarnya menginginkan kredit petani diselesaikan dengan cara restrukturisasi, dimana petani perlu diberi suntikan modal, begitu pula perusahaan intinya,” katanya.

 

Menjawab pertanyaan jaksa, apakah dia memutuskan penyelesaian kredit tambak ini yang semula diarahkan melalui litigasi menjadi restrukturisasi, Syafruddin membantahnya karena menurutnya keputusan pengalihan cara peyelesaian aset dari mekanisme ligitasi menjadi restrukturisasi sudah merupakan hal yang sudah dijalankan pada Ketua BPPN sebelumnya.

 

“Dalam penyelesaian aset yang ditangani BPPN, soal pengalihan dari mekanisme ligitasi menjadi restrukturisasi ini sudah dijalankan oleh ketua-ketua sebelumnya,” katanya.

 

Seperti diketahui, Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa melakukan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper