Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Dana Perimbangan Daerah: Ketua Umum PPP Romahurmuziy Penuhi Panggilan KPK

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan  Romahurmuziy memenuhi panggilan KPK. Romy, demikian sapaannya, tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.
Ketua Umum PPP Romahurmuziy saat tiba di Gedung KPK, Kamis (23/8/2018)./Bisnis-Rahmad Fauzan
Ketua Umum PPP Romahurmuziy saat tiba di Gedung KPK, Kamis (23/8/2018)./Bisnis-Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan  Romahurmuziy memenuhi panggilan KPK. Rommy, demikian sapaannya, tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.

Rommy tiba di gedung KPK sekitar pukul 01.00 wib.

"Saya hari ini belum mendapat panggilan, tetapi karena saya menghormati keterangan yang disampaikan di media oleh Juru Bicara KPK, bahwa saya dijadwalkan Kamis, maka saya datang," ujar Rommy di KPK, Kamis (23/8/2018).

Nama Romahurmuziy memang tidak tercantum dalam agenda pemeriksaan hari ini.

"Hari Senin saya menerima panggilan, tetapi panggilannya datang cukup mendadak. Saya sudah ter-set, bisa dilihat kegiatan-kegiatan saya di daerah mulai Senin hingga Rabu," ujarnya.

Ketua Umum PPP tersebut mengatakan dirinya malam kemarin baru sampai di Jakarta.

"Saya putuskan hari ini, siang karena pagi tadi saya baru menerima Dubes Uni Eropa," lanjutnya.

KPK sebelumnya sudah mengagendakan pemeriksaan Rommy pada Senin, 20 Agustus lalu. Namun menurut Jubir KPK Febri Diansyah, Romy berhalangan hadir karena ada kegiatan lain.

Febri mengatakan pemeriksaan terhadap Romi berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumah Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono beberapa waktu lalu. Pada penggeledahan itu, KPK menemukan uang sejumlah Rp 1,4 miliar. Puji diduga terlibat dalam kasus suap tersebut.

Untuk pemeriksaan hari ini, Rommy diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo, mantan pejabat Kementerian Keuangan.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya adalah Yaya Purnomo dan Amin Santono. Dua orang lainnya adalah pihak kontraktor, yakni Ahmad Ghiast dan Eka Kamaluddin.

Kasus ini terungkap bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK terhadap Amin di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 4 Mei 2018. Dalam operasi itu, KPK menyita Rp 400 juta dan bukti transfer Rp 100 juta kepada Amin, serta dokumen proposal dari mobilnya.

Setelah menangkap Amin, KPK menangkap Yaya, serta Ahmad dan Eka di lokasi berbeda. KPK menyangka total uang Rp500 juta yang diterima Amin adalah sebagian dari suap yang dijanjikan sebesar 7% dalam dua proyek di Kabupaten Sumedang bernilai Rp25 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper